back to top
Selasa, Februari 24, 2026
BerandaKota BengkuluWarung Berkedok Bakso di Pantai Panjang Digerebek, Sedia Miras dan PL

Warung Berkedok Bakso di Pantai Panjang Digerebek, Sedia Miras dan PL

Bengkulu – Sebuah warung yang tampak sederhana di kawasan wisata Pantai Panjang mendadak menjadi pusat perhatian tim gabungan Pemerintah Kota Bengkulu pada Minggu malam (22/2/2026). Operasi penertiban tersebut berlangsung hingga Senin (23/2/2026) dini hari.

Warung yang dari luar terlihat seperti gerai bakso biasa itu ternyata diduga menyimpan praktik terselubung sebagai tempat penyedia minuman keras (miras) dan wanita pemandu lagu (PL).

Penggerebekan bermula saat jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu bersama Camat Ratu Agung Subhan Gusti Hendri, Camat Ratu Samban Novi Wahyudi, serta lurah setempat melakukan patroli rutin menjelang Ramadan.

Awalnya, petugas hanya melakukan langkah persuasif dengan mensosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Bengkulu terkait pembatasan aktivitas hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Namun, kecurigaan muncul ketika warung tersebut tetap ramai hingga larut malam.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas menemukan belasan botol miras berbagai merek serta setengah jeriken tuak yang diduga siap edar.

“Sangat mengejutkan. Tadi saya bersama Pak Camat dan Lurah curiga, kok jualan bakso sampai tengah malam. Rupanya, di balik dagangan bakso itu, ada penjualan tuak dan miras botolan,” ujar Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, di lokasi kejadian.

Baca Juga:  DLH Bengkulu Angkut 10 Ton Sampah Festival Tabut

Tak hanya miras, petugas juga mendapati beberapa wanita di lokasi. Salah satu di antaranya mengaku bekerja sebagai pemandu lagu untuk menemani pengunjung, sementara tiga wanita lainnya mengaku hanya sedang membeli bakso saat petugas datang.

Suasana sempat memanas ketika Camat Ratu Agung Subhan Gusti Hendri mempertanyakan legalitas usaha dan status lahan yang ditempati. Pemilik warung mengaku mengontrak lokasi tersebut dari seseorang.

Pernyataan itu langsung dibantah camat. Ia menegaskan bahwa lahan di kawasan tersebut merupakan aset pemerintah dan tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan secara pribadi.

“Tidak ada yang boleh mengontrak di sini. Lahan ini milik pemerintah. Ini sudah tidak benar,” tegas Subhan.

Sebagai tindakan langsung, petugas meminta pemilik warung memusnahkan tuak dengan cara dibuang di tempat. Sementara belasan botol miras disita sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Pemilik warung telah didata dan diwajibkan menghadap ke kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lanjutan.

Usai penggerebekan, tim gabungan melanjutkan penyisiran ke sejumlah kafe dan tempat hiburan lainnya di Kota Bengkulu guna memastikan kepatuhan terhadap aturan operasional maksimal pukul 24.00 WIB selama Ramadan.

Baca Juga:  Pemkot Bengkulu Percepat Pembangunan Kolam Retensi untuk Atasi Banjir

Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan izin usaha serta menghormati ketentuan daerah, khususnya menjelang hari besar keagamaan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]