back to top
Rabu, Februari 11, 2026
BerandaKriminalKejati Bengkulu Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp4,95 Miliar Kasus Proyek PLN

Kejati Bengkulu Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp4,95 Miliar Kasus Proyek PLN

Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengumumkan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan/PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2022–2023. Perkembangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kamis (5/2/2026).

Kejati Bengkulu mengungkapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.951.139.989 telah dikembalikan oleh tiga pihak dan saat ini dititipkan pada Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Bengkulu.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David P. Duarsa, S.H., M.H., menjelaskan pengembalian tersebut berasal dari WS selaku Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana sebesar Rp424.824.200, OPM selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia sekaligus Direktur PT Ostrada sebesar Rp526.315.789, serta HG selaku Direktur PT Hensan Putera Andalas sebesar Rp4.000.000.000.

Total pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dititipkan kepada Kejati Bengkulu mencapai Rp4,95 miliar dan seluruhnya disimpan pada RPL Kejati Bengkulu. Meski demikian, Kejati Bengkulu menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tersebut tidak menghapus unsur pidana maupun pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.

Baca Juga:  Kapolresta Bengkulu Imbau Warga Lapor Jika Oknum Debt Collector Tarik Kendaraan Secara Ilegal

Pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejati Bengkulu menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara.

Dalam proses penyidikan, Kejati Bengkulu bersama Kejaksaan Negeri Kepahiang sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Unit Bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Ujan Mas. Penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi proyek penggantian AVR System PLTA Musi di Kabupaten Kepahiang yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu pada lingkungan Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun Anggaran 2022–2023.

Selain di Kepahiang, tim penyidik Kejati Bengkulu juga melakukan penggeledahan di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, serta Jakarta guna melengkapi alat bukti dalam penanganan perkara. Kejati Bengkulu menegaskan penanganan perkara akan terus dilanjutkan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]