Bengkulu – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Bengkulu bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Dehasen (Unived) Bengkulu menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Unived Bengkulu dan dimulai pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Plt Ketua DPC PERADI SAI Bengkulu, Bahrul Fuadi, SH, MH, menjelaskan PKPA merupakan tahapan awal yang wajib diikuti calon advokat sebelum diangkat dan disumpah. Proses tersebut terdiri dari tiga tahap, yakni PKPA, Ujian Profesi Advokat (UPA), dan penyumpahan. PKPA berfokus pada pembekalan materi hukum acara pidana, perdata, agama, hingga Mahkamah Konstitusi tanpa ujian, sedangkan UPA direncanakan dilaksanakan setelah Lebaran 2026.
Peserta yang lulus UPA selanjutnya harus memenuhi syarat penyumpahan, antara lain berusia minimal 25 tahun, tidak menjabat sebagai pejabat negara, serta telah menjalani magang minimal dua tahun. Selama masa magang, peserta berstatus advokat magang dengan pendampingan advokat senior dan belum dapat bertindak penuh di persidangan. PKPA 2026 ini diikuti 21 peserta dari berbagai daerah, baik secara luring maupun daring.
Sementara itu, Dekan FH Unived Bengkulu, M. Arafat Hermana, menyebut PKPA 2026 merupakan hasil kerja sama resmi pertama antara FH Unived dan PERADI SAI. Ia berharap program ini dapat berkelanjutan dan dilaksanakan secara rutin setiap tahun. Menurutnya, PKPA terbuka bagi alumni FH Unived maupun alumni fakultas hukum lainnya, dengan sistem pelaksanaan fleksibel untuk menjangkau peserta dari luar daerah.







