back to top
Senin, Februari 2, 2026
BerandaKota BengkuluPemkot Bengkulu Larang Jalan Sempit di Kawasan Perumahan

Pemkot Bengkulu Larang Jalan Sempit di Kawasan Perumahan

Bengkulu – Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, memperketat aturan bagi pengembang perumahan yang beroperasi di wilayah Kota Bengkulu. Kebijakan tersebut ditegaskan dalam pertemuan bersama Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Bengkulu, Syamsu Ihwan, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan terkait.

Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat memperoleh hunian yang layak dengan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang memadai, sekaligus menertibkan pengembang yang selama ini dinilai mengabaikan standar pembangunan dan perizinan.

Dedy menyampaikan, ke depan setiap pengembang perumahan wajib memaparkan rencana pembangunan secara rinci di hadapan Pemerintah Kota Bengkulu sebelum proyek dimulai.

“Masing-masing developer harus menyampaikan rencana pembangunan, mulai dari spesifikasi hingga kesiapan fasum dan fasos, termasuk lebar jalan. Kita ingin memastikan semuanya jelas sejak awal,” ujar Dedy.

Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah penetapan standar lebar jalan perumahan. Pemerintah Kota Bengkulu melarang pembangunan jalan sempit dengan lebar 4 hingga 5 meter yang menyulitkan kendaraan roda empat untuk berpapasan.

Baca Juga:  Walikota Bengkulu Ajak Warga Bangkit di Momentum Harkitnas 2025

“Jalan utama minimal 8 meter dan jalan lingkungan atau gang minimal 6 meter. Lebar 6 meter itu sudah termasuk drainase dan badan jalan, sehingga kendaraan masih bisa berpapasan dan tersedia ruang parkir,” tegasnya.

Selain lebar jalan, Dedy juga mewajibkan pengembang membangun jalan perumahan dengan standar minimal Lapis Penetrasi (Lapen). Setelah standar tersebut dipenuhi, Pemerintah Kota Bengkulu berkomitmen melanjutkan peningkatan kualitas jalan melalui pengaspalan hotmix.

Pada tahun anggaran 2026, Pemerintah Kota Bengkulu mengalokasikan sekitar Rp200 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan, dengan sekitar 90 persen dialokasikan untuk jalan perumahan. Namun demikian, Dedy menegaskan APBD tidak dapat terus difokuskan hanya pada kawasan perumahan.

“APBD kita tidak cukup kalau hanya fokus pada perumahan. Kita juga harus membangun jalan utama, memperbaiki pasar, dan mengembangkan kawasan wisata. Karena itu, komitmen awal dari developer sangat kami butuhkan,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap tercipta sinergi yang kuat antara sektor swasta dan pemerintah, sehingga pembangunan perumahan dapat berjalan tertib, berkualitas, serta mampu meningkatkan kenyamanan dan kualitas hidup masyarakat tanpa membebani keuangan daerah.

Baca Juga:  Walikota Bengkulu Resmikan Ground Breaking Jembatan Merapi Raya
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]