Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mencatat kinerja signifikan dalam penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, penegakan hukum difokuskan tidak hanya pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara.
Dalam rilis capaian kinerja tahun 2025 yang disampaikan pada Senin (5/1/2026), Kajati Bengkulu menyebutkan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menangani 11 perkara pada tahap penyidikan yang berkembang menjadi puluhan berkas perkara. Dari proses tersebut, sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Kejati Bengkulu juga membawa 50 perkara ke tahap penuntutan sebagai bagian dari komitmen menyelesaikan perkara hingga ke pengadilan.
Salah satu kasus menonjol yang ditangani adalah dugaan korupsi pengelolaan aset lahan Pemerintah Kota Bengkulu yang digunakan sebagai lokasi Mega Mall. Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp194 miliar. Perkara tersebut dikembangkan menjadi tujuh berkas penyidikan, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan penelusuran aliran dana yang masih terus dilakukan.
Kejati Bengkulu juga menangani kasus korupsi sektor pertambangan batu bara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining dengan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,8 triliun. Perkara ini mencakup dugaan korupsi, TPPU, obstruction of justice, serta indikasi suap dan gratifikasi, sehingga dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi berskala besar.
Di sektor keuangan dan pembangunan, Kejati Bengkulu mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Perbankan Perkebunan kepada PT Desaria Plantation Mining dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,3 triliun.
Selain perkara tersebut, Kejati Bengkulu juga menyelesaikan penyidikan dugaan mark up pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Curup tahun 2019–2020, kasus korupsi di Kantor Cabang Utama PT Pos Indonesia Bengkulu, serta dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Dalam upaya pemulihan keuangan negara, Kejati Bengkulu berhasil mengamankan aset dan uang tunai senilai lebih dari Rp1,4 triliun melalui penyitaan, pemblokiran, dan pengamanan aset hasil tindak pidana.
Kajati Bengkulu menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan transparan, dengan fokus pada pengembalian kerugian negara. Ke depan, Kejati Bengkulu berkomitmen memperkuat sinergi antarinstansi, meningkatkan profesionalitas jaksa, serta mengoptimalkan teknologi informasi dalam penanganan perkara korupsi.






