Bengkulu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu menggelar pertemuan dengan wartawan di Ar Rich Restaurant, Kota Bengkulu, Selasa (9/12), sebagai langkah memperbaiki komunikasi setelah muncul persoalan di grup informasi OJK–media. Acara dibuka oleh Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi Sintya Dewi, dan dihadiri sejumlah pejabat OJK lainnya.
Pertemuan ini diarahkan untuk memperkuat hubungan kerja OJK dan pers, terutama terkait kebutuhan akses informasi yang cepat, terbuka, dan akurat bagi publik.
Dalam sesi dialog, Humas OJK Bengkulu, Delpa Susiati, menyampaikan permintaan maaf terbuka atas insiden miskomunikasi di grup sinergi OJK–wartawan. Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut murni kekhilafan dan tidak dimaksudkan untuk membatasi akses informasi media.
“Tidak ada niat menghalangi wartawan mendapatkan informasi tentang OJK. Ini jadi pelajaran bagi saya untuk memperbaiki komunikasi ke depan,” ujar Delpa. Ia juga meminta masukan wartawan agar fungsi humas bisa lebih terbuka, responsif, dan informatif.
Perwakilan wartawan, Iyud Mursito, mengapresiasi langkah klarifikasi tersebut namun menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki dasar hukum yang jelas. Ia mengingatkan bahwa aktivitas pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, payung hukum yang menjamin kemerdekaan pers, melarang sensor dan pembredelan, serta mengatur tanggung jawab perusahaan pers dan wartawan.
UU Pers, kata Iyud, menjadi landasan utama bagi pers dalam menjalankan fungsi kontrol, edukasi, dan penyampaian informasi kepada publik.
Iyud juga menegaskan bahwa hak wartawan memperoleh informasi publik dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini mewajibkan setiap badan publik, termasuk OJK, menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan mudah diakses.
“Transparansi itu bukan pilihan, tapi amanat undang-undang. Informasi yang terbuka membantu publik memahami kebijakan, mencegah kekeliruan, dan memperkuat kepercayaan,” ujarnya.
Ia berharap ke depan humas OJK lebih proaktif memberikan pembaruan informasi sebagai bentuk implementasi UU Pers dan UU KIP yang mendorong keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang lebih baik.
Pertemuan tersebut berlangsung interaktif. Para wartawan berharap komunikasi antara OJK dan media dapat berjalan lebih solid dan rutin guna mendukung peningkatan literasi serta inklusi keuangan di Bengkulu.







