Bengkulu – Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023. Pengumuman tersangka dilakukan Kamis, 20 November 2025, pukul 14.00 WIB.
Tersangka berinisial RM, konsultan perencana pengawasan proyek, ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-5190/L.7.10/Fd.2/11/2025. Ia menjadi tersangka kelima setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain dari hasil pengembangan pemeriksaan empat tersangka sebelumnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, menyatakan bahwa penambahan tersangka menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara dan mengamankan keuangan negara. “Setiap pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RM langsung ditahan untuk mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIB Bengkulu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-2485/L.7.10/Fd.2/11/2025, berlaku selama 20 hari sejak 20 November hingga 9 Desember 2025.
Para tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, disangkakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari perhitungan sementara, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,72 miliar. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Berita Terbaru
Bengkulu Usulkan Penguatan Logistik dan Pusdalops Berbasis AI ke BNPB
Pengurus PAPDI Bengkulu Periode 2025–2028 Dilantik, Kompetensi Dokter Jadi Perhatian
Bukan Sekadar Menjaga Keamanan, Polda Bengkulu Bangun Kedekatan Lewat Subuh Keliling
BAZNAS Bengkulu Salurkan Santunan Rp20 Juta untuk Setiap Rumah Korban Kebakaran di Rejang Lebong
Raperda Pengelolaan Air Limbah Masuk Propemperda Bengkulu 2027, Senator Destita Kawal Regulasi Berpihak Pada Rakyat
Peduli Pengangguran, Kapolda Bengkulu Sambangi BLK Mukomuko, Tampung Keluhan dan Aspirasi Peserta Pelatihan