Produsen Minyak Goreng Curang Diciduk, Polda Bengkulu Tegakkan Perlindungan Konsumen

0
12

Bengkulu – Kepolisian Daerah Bengkulu kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen. Melalui Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), petugas berhasil mengungkap praktik kecurangan produsen minyak goreng sawit merek V 5AWIT, yang diketahui menjual produk dengan isi tidak sesuai takaran pada label kemasan.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya W., S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA, mewakili Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., mengatakan, penyidik telah menetapkan JS, warga Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, sebagai tersangka. JS diketahui merupakan Direktur PT Cipta Permata Ibunda, produsen resmi minyak goreng merek tersebut.

“Hasil uji laboratorium menunjukkan, kemasan 800 ml hanya berisi rata-rata 706,5 ml, sedangkan kemasan 1.000 ml berisi sekitar 884,5 ml. Selisih ini jelas merugikan konsumen,” ungkap Kombes Andy di Mapolda Bengkulu, Senin (3/11/2025).

Sementara itu, Kasubdit Indagsi Kompol Jery Antonius Nainggolan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa aktivitas produksi dengan takaran tidak sesuai itu sudah berlangsung sejak Februari 2025.

Produk-produk tersebut dipasarkan ke sejumlah wilayah, termasuk Bengkulu, dengan harga grosir Rp171.000 per lusin untuk kemasan 800 ml dan Rp198.000 per lusin untuk ukuran 1.000 ml, lalu dijual kembali di toko-toko dengan harga lebih tinggi.

Polisi menjerat JS dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Dalam penggerebekan di lokasi produksi, petugas turut menyita 335 krat minyak goreng kemasan 800 ml, 27 krat kemasan 1 liter, serta berbagai dokumen dan berkas administrasi perusahaan sebagai barang bukti.

Polda Bengkulu menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran seperti ini merupakan langkah nyata untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan seluruh pelaku usaha beroperasi secara jujur serta sesuai dengan standar perlindungan konsumen.