
Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu memberikan kelonggaran bagi pedagang untuk tetap berjualan di kawasan Pantai Panjang, namun dengan catatan hanya pada lapak yang telah ditentukan. Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menekankan aturan tegas agar aktivitas jual beli tidak melanggar norma dan aturan yang berlaku.
Dedy menegaskan dua hal yang sama sekali tidak boleh dilakukan pedagang, yakni menjual minuman keras, tuak, dan sejenisnya, serta menjadikan lapak sebagai tempat yang mengarah pada praktik mesum.
“Silakan berdagang, tapi jangan coba-coba menjual tuak atau menyediakan ruang untuk perbuatan tidak senonoh,” ujarnya saat melakukan peninjauan lapak pedagang di kawasan wisata tersebut, Rabu (24/9). Ia memastikan, bila masih ditemukan pelanggaran, Pemkot tidak akan segan mengambil langkah tegas.
Penataan Pantai Panjang saat ini terus digencarkan agar menjadi destinasi wisata yang bersih, aman, dan nyaman bagi keluarga. Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin, menambahkan bahwa pihaknya akan memberi sanksi keras bagi pedagang yang melanggar aturan.
“Kalau ketahuan menjual miras, langsung kita blacklist. Pemkot berkomitmen menjadikan Bengkulu sebagai kota religius. Karena itu, semua pedagang wajib mengikuti aturan yang ada,” jelasnya.
Upaya penataan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak wisatawan, baik dari dalam maupun luar daerah, sehingga Pantai Panjang benar-benar menjadi ikon wisata andalan Kota Bengkulu.






