ADAPI Bengkulu Desak Kepala BKN Klarifikasi Pernyataan Soal ASN PPPK

5
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh.

Bengkulu – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (DPW ADAPI) Provinsi Bengkulu menegaskan dukungannya terhadap sikap resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP ADAPI) terkait video viral pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Dalam video yang beredar, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyebut Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) hanya berfungsi mengisi kekosongan jabatan ASN PNS.

Ketua DPW ADAPI Bengkulu, Dr. Hamdan, M.Pd.I, menilai pernyataan tersebut merendahkan martabat ASN PPPK, menimbulkan persepsi diskriminatif, serta berpotensi mengganggu soliditas aparatur negara.

“Pernyataan seperti itu sangat disayangkan, karena ASN PPPK memiliki dasar hukum yang kuat dan kedudukan yang setara dalam pengabdian kepada bangsa dan negara,” tegas Dr. Hamdan, Jumat (12/9/2025).

Mengikuti sikap DPP ADAPI, DPW ADAPI Bengkulu menekankan lima poin penting:

Meminta klarifikasi resmi dari Kepala BKN. Klarifikasi diperlukan agar tidak memperkuat stigma bahwa ASN PPPK hanya sekadar “pengisi kekosongan”.

Mengingatkan potensi konflik antar ASN. Pernyataan yang terkesan menempatkan PPPK di bawah PNS dinilai berpotensi memicu gesekan horizontal dan merusak harmonisasi birokrasi.

Baca Juga:  Pemprov Bengkulu dan PMI Gelar Senam dan Donor Darah

Menjaga soliditas anggota ADAPI. Para dosen ASN PPPK di kampus-kampus Bengkulu dan seluruh Indonesia diimbau tetap solid, menjaga martabat akademik, serta tidak terprovokasi isu.

Menekankan profesionalitas di lingkungan kerja. Anggota ADAPI diminta fokus pada Tri Dharma Perguruan Tinggi dan menyalurkan aspirasi melalui mekanisme organisasi.

Mendorong penguatan status ASN PPPK. Pemerintah didorong memperkuat regulasi turunan UU ASN 2023 serta mempertimbangkan pengalihan status ASN PPPK menjadi ASN PNS guna menghapus diskriminasi dan memperkuat soliditas aparatur negara.

DPW ADAPI Bengkulu menegaskan komitmennya mendukung langkah DPP ADAPI dalam memperjuangkan kehormatan profesi dosen ASN PPPK melalui advokasi kebijakan, advokasi hukum, dan penguatan solidaritas kebangsaan.

Sebelumnya dalam video tersebut, Zudan menyatakan ASN ada dua, PNS dan PPPK. PNS adalah jenjang karier yang asli, karenanya ada istilah CPNS.

Ketika di PNS itu ada jabatan yang tidak diisi dari PNS, maka diangkatlah PPPK. PPPK menurut Zudan berbeda dengan PNS, karena hanya mengisi kekosongan dari PNS.

“Jadi, PPPK itu tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara di PNS. Tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara,” terang Zudan dalam video Tiktok yang menyebar luas di medsos.

Baca Juga:  Kemenkum Gelar Diklat Virtual, Pemprov Bengkulu Tampilkan Inovasi Berbasis Data

Akibat video itu, forum-forum PPPK merasa tersinggung, karena merasa direndahkan oleh Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah.

\ Get the latest news /