Bengkulu – Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny P. L. Tobing, mewakili Wali Kota Dedy Wahyudi membacakan pengantar nota penjelasan terhadap tujuh usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bengkulu. Pembacaan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bengkulu yang digelar di ruang rapat Ratu Agung, Senin (23/6/2025).
Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo, S.Hut, dan dihadiri jajaran Forkopimda, Pj Sekda Tony Elfian, seluruh kepala OPD, camat, dan lurah se-Kota Bengkulu.
Adapun tujuh usulan Raperda yang disampaikan Pemkot Bengkulu melalui Ronny, meliputi:
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bengkulu Tahun 2025–2029.
2. Perubahan atas Perda Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
3. Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
4. Penambahan penyertaan modal Pemkot Bengkulu kepada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Fadhilah.
5. Penambahan penyertaan modal Pemkot kepada PT. Bank Bengkulu.
6. Penambahan penyertaan modal Pemkot kepada Perumda Tirta Hidayah.
7. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Usai paripurna, Ronny menyampaikan harapan agar DPRD dan seluruh stakeholder dapat segera menindaklanjuti dan membahas tujuh raperda tersebut demi kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Hari ini kita membacakan tujuh Raperda. Kami minta kepada teman-teman DPRD dan seluruh stakeholder agar bersama-sama membahas dan mengawal proses ini. Kita yakin semua akan berjalan dengan baik,” ujar Ronny.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kota Bengkulu.