Jepang — Kabar duka datang dari Jepang. Seorang warga asal Bengkulu, Adellia Meysa (23), dilaporkan meninggal dunia di Seinan Medical Center Hospital, Kota Sakai, Prefektur Ibaraki, Jepang, setelah dirawat selama tujuh hari akibat meningitis tuberkulosis (TB) — peradangan pada selaput otak dan saraf tulang belakang yang disebabkan oleh infeksi bakteri mycobacterium tuberculosis.
Gadis kelahiran 4 Mei 2002 asal Desa Kampai, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu ini dirawat sejak Jumat (31/10). Kondisinya sempat naik turun, bahkan beberapa hari tak sadarkan diri di ruang ICU. Setelah sempat membaik, Adellia kembali kritis dan akhirnya menghembuskan napas terakhir pada Jumat, 7 November 2025 pukul 14.45 waktu Jepang (12.45 WIB).
Ketua Ikatan Keluarga Bengkulu di Jepang (IKBJ), Andri Santoso, menyampaikan rasa duka cita mendalam atas kepergian almarhumah.
“Kami keluarga besar IKBJ turut berdukacita yang sedalam-dalamnya. Saat ini jenazah sudah dibawa dari Ibaraki ke Tokyo atas bantuan KBRI Tokyo dan sedang diproses untuk pemulangan ke Indonesia,” ujar Andri, Sabtu (8/11).

Andri menjelaskan, berdasarkan penelusuran IKBJ, almarhumah Adellia diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. Ia berangkat ke Jepang sekitar tiga tahun lalu melalui salah satu LPK Bahasa Jepang di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang menjanjikan pekerjaan di Jepang tanpa prosedur resmi.
“Mereka diiming-imingi bisa bekerja di Jepang setelah menjalani pelatihan bahasa selama tujuh bulan. Diberangkatkan dengan visa kunjungan (tanki taizai) selama tiga bulan, dan dijanjikan akan diubah menjadi visa kerja setelah tiba di Jepang. Namun, kenyataannya hal itu tidak pernah terjadi,” terang Andri.
Para korban, termasuk Adellia, telah mengeluarkan biaya besar hingga Rp70 juta untuk keberangkatan, belum termasuk biaya pelatihan dan kebutuhan hidup. Banyak dari mereka yang berutang atau menjual aset keluarga demi mewujudkan mimpi bekerja di luar negeri. Namun karena visanya tidak dapat diperpanjang, mereka akhirnya berstatus overstay (ilegal) dan terpaksa bertahan hidup dengan segala risiko.
Saat jatuh sakit, Adellia dirawat di rumah sakit tanpa memiliki jaminan asuransi. Pihak keluarga pun menanggung seluruh biaya pengobatan. Berdasarkan informasi dari IKBJ, tagihan rumah sakit hingga Rabu (5/11/2025) mencapai ¥900.000 atau sekitar Rp99 juta, dan baru dibayarkan sekitar Rp50 juta.
Sementara itu, biaya tambahan tindakan medis, penyimpanan jenazah, dan pemulangan ke Indonesia diperkirakan mencapai ¥800.000 (sekitar Rp88 juta). Total kebutuhan dana yang harus disiapkan keluarga diperkirakan lebih dari Rp200 juta.
“Keluarga sudah berusaha semaksimal mungkin, tapi biaya sebesar itu sangat berat. Karena itu, kami mengajak masyarakat dan pemerintah untuk turut membantu meringankan beban keluarga almarhumah agar proses pemulangan jenazah dapat segera dilakukan,” kata Andri.
Proses pemulangan jenazah diperkirakan memakan waktu sekitar satu minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan pelunasan biaya rumah sakit.
Sebagai bentuk kepedulian, IKBJ menggalang donasi untuk membantu biaya rumah sakit dan pemulangan jenazah Adellia Meysa ke tanah air. Bantuan dapat disalurkan melalui BRI No. Rekening: 5691 0101 9758 535 a.n. Lesti Atika atau DANA (E-Wallet) No: 0856-0943-9094 a.n. Haja Intan Soleha
“Atas nama keluarga besar IKBJ dan ahli musibah, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas segala bentuk bantuan, baik moril maupun materil. Semoga almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” tutup Andri.


