Jakarta – Sejumlah warga dari berbagai daerah resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, Selasa (19/8/2025). Gugatan tersebut berfokus pada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga Rp14 juta per bulan.
Kelompok penggugat merupakan masyarakat berpenghasilan setara UMR yang belum memiliki rumah. Mereka menilai kebijakan ini tidak adil karena memperbesar peluang kelompok berpenghasilan tinggi ikut berebut rumah subsidi yang sejatinya ditujukan untuk warga miskin.
Kuasa hukum penggugat, Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH., menyebut aturan tersebut bertolak belakang dengan prinsip penyediaan rumah bagi rakyat kecil. “Permen ini merampas hak masyarakat miskin. Dengan menaikkan batas MBR menjadi Rp14 juta, warga berpenghasilan UMR dipaksa bersaing dengan orang kaya,” tegasnya.
Teguh menjelaskan, Permen Nomor 5 Tahun 2025 bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera yang menegaskan penerima manfaat pembiayaan FLPP adalah pekerja dengan penghasilan setara upah minimum. Selain itu, kebijakan tersebut juga tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mendefinisikan MBR sebagai kelompok berpenghasilan rendah.
Ia juga menyinggung Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSen), yang menetapkan kelompok berpenghasilan Rp14 juta per bulan masuk dalam desil 9 atau kategori sangat kaya.
“Jelas, Permen ini membuka jalan bagi orang kaya untuk menikmati subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kecil,” pungkasnya.


