
Bengkulu — Kebijakan pemerintah yang melarang impor pakaian bekas atau thrifting menuai pro dan kontra di kalangan warga Bengkulu. Sebagian menilai aturan ini bisa mematikan usaha kecil, sementara lainnya mendukung langkah pemerintah untuk memperkuat produk lokal.
Eko, warga Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangka Hulu, mengatakan banyak masyarakat menggantungkan hidup dari penjualan pakaian bekas di pasar tradisional.
“Saya berharap kebijakan baju bekas jangan dibatasi. Di Pasar Panorama ada ratusan pedagang yang hidup dari situ, pembelinya juga banyak karena murah dan bagus,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan ini agar tidak menimbulkan kerugian bagi pedagang kecil.
“Kalau benar-benar ditutup, otomatis banyak UMKM yang merugi,” tegasnya.
Berbeda dengan Eko, Robby, warga Sukaraja, menilai larangan impor pakaian bekas memiliki sisi positif dan negatif. Menurutnya, masyarakat membutuhkan barang dengan harga terjangkau, namun pelaku usaha lokal juga harus dilindungi.
“Sebagai konsumen, kami cari harga murah. Tapi larangan ini juga bagus supaya produk lokal bisa naik. Asal pajak dan biaya produksi untuk pelaku usaha lokal diturunkan, biar harga mereka bisa bersaing,” kata Robby.
Sementara itu, pelaku UMKM di bidang fesyen menilai kebijakan pembatasan thrifting bisa menjadi peluang bagi pengusaha lokal untuk bangkit.
“Pakaian bekas dari luar negeri memang berpengaruh ke usaha kami. Dengan pembatasan ini, produk lokal bisa hidup lagi,” ujar salah satu pelaku UMKM fesyen di Bengkulu.
Ia berharap pedagang pakaian bekas bisa beralih menjadi mitra bagi produsen lokal.
“Daripada jual barang bekas impor, lebih baik ambil produk dari pengrajin dalam negeri,” tambahnya.
Larangan impor pakaian bekas diterapkan pemerintah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan menjaga kesehatan konsumen. Namun, di Bengkulu, kebijakan ini masih menuai reaksi beragam karena banyak warga yang bergantung pada usaha pakaian bekas.






