Jakarta – Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Penyerahan SK bernomor 1178 Tahun 2025 tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Kehutanan RI dalam acara audiensi yang digelar di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta.
KHDTK yang diberikan kepada UMB berada di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Register 5, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, dengan luas wilayah mencapai 1.992,69 hektare.
Dalam acara tersebut, Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, M.A., Ph.D., turut didampingi oleh Wakil Menteri Kehutanan Sulaiman Umar Siddiq, Sekretaris Jenderal Dr. Ir. Mahfudz, M.P., Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Ade Tri Ajikusumah, S.E., M.Si., serta Kepala BP2SDM Drh. Indra Exploitasia Semiawan, M.Si., beserta jajaran Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, delegasi UMB dipimpin langsung oleh Rektor Dr. Susiyanto, M.Si., bersama Tim Pengelola KHDTK serta turut didampingi oleh Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu.
Menteri Kehutanan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan KHDTK oleh perguruan tinggi merupakan bagian dari strategi nasional dalam mendukung pendidikan, riset kehutanan, serta konservasi berbasis kearifan lokal, termasuk nilai religi dan budaya.
“KHDTK ini diharapkan dapat memberi manfaat nyata bagi dunia pendidikan, masyarakat sekitar, serta tetap menjaga kelestarian hutan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Raja Juli Antoni.
Rektor UMB, Dr. Susiyanto, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada institusinya.
“Terima kasih atas amanah ini. Kami berkomitmen untuk mengelola kawasan KHDTK dengan sebaik-baiknya, menjaga kelestarian lingkungan, serta mengembangkan potensi kawasan dalam bidang pendidikan, konservasi, dan pemberdayaan masyarakat,” jelas Rektor.
Lebih lanjut, UMB menyatakan kesiapan untuk menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak dalam mengembangkan kawasan KHDTK, baik melalui riset, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), maupun jasa lingkungan lainnya.
Dengan adanya SK ini, diharapkan KHDTK UMB dapat menjadi percontohan pengelolaan hutan berkelanjutan yang mendukung pembangunan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Bengkulu dan sekitarnya. (Ismith)