Bengkulu – Gabungan organisasi perangkat daerah (OPD) kembali menggelar apel penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Panorama, Rabu (14/1/2026) malam. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengangkut sejumlah gerobak dan payung besar milik PKL yang masih berjualan di area terlarang.
Seperti penertiban pada hari sebelumnya, tim gabungan melakukan penyisiran terhadap PKL yang melanggar aturan, khususnya yang berjualan di badan jalan dan trotoar. Penyisiran dilakukan di sepanjang Jalan Belimbing dan Jalan Semangka yang selama ini dinilai rawan kemacetan akibat aktivitas PKL.
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, mengatakan penertiban dilakukan setelah tahapan sosialisasi diberikan kepada para pedagang. Ia menyebutkan, pada 12 Januari lalu pihaknya bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian telah menyosialisasikan larangan berjualan di area terlarang dan memberikan waktu toleransi selama tiga hari agar PKL berpindah.
“Pada tanggal 12 kemarin sudah kita lakukan sosialisasi dan diberikan toleransi tiga hari agar mereka pindah. Namun masih ada yang membandel, sehingga kami lakukan penertiban,” ujar Sahat.
Dari pantauan Media Center di lapangan, Satpol PP terpaksa mengangkut sejumlah barang dagangan milik PKL yang tidak mengindahkan imbauan petugas. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sesuai peruntukannya.
Kegiatan penertiban tersebut turut dihadiri sejumlah kepala OPD, di antaranya Asisten II Setdakot Bengkulu Sehmi, Plt Kepala Dinas Kominfo Achrawi, Plt Kepala Dinas Perhubungan Medy Pebriansyah, serta perwakilan DLH, Bapenda, Kecamatan Singaran Pati, lurah Lingkar Timur, Panorama, Dusun Besar, dan Linmas.
Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan kegiatan penataan dan penertiban PKL di kawasan Pasar Panorama akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat.


