Bengkulu – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan melaporkan progres terbaru penanganan gangguan di Ekosistem Bentang Seblat. Melalui unggahan resmi di media sosial, Ditjen Gakkum memaparkan capaian tim gabungan dalam mengamankan kawasan hutan yang selama ini mengalami tekanan akibat perambahan, pembalakan liar, dan aktivitas ilegal lainnya.
Hingga 3 Desember 2025, tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS), Balai KSDA Bengkulu, dan Dinas LHK Provinsi Bengkulu telah menguasai kembali 7.755 hektare areal perambahan. Dalam operasi tersebut, petugas juga merobohkan dan memusnahkan 112 pondok kerja/perambahan, serta menebas dan memusnahkan sekitar 16.000 batang sawit ilegal di dalam kawasan hutan.
Selain pemulihan areal, tim turut memasang 10 plang besi dan 70 plang banner berisi tanda penguasaan kawasan dan larangan aktivitas ilegal. Upaya pemutusan akses juga dilakukan dengan menonaktifkan tujuh titik jembatan yang diduga digunakan untuk menunjang kegiatan perambahan. Petugas juga memusnahkan sekitar 8 m³ kayu olahan hasil pembalakan liar serta mengamankan dua unit alat berat dari lokasi operasi.
Ditjen Gakkum menjelaskan bahwa penegakan hukum di Bentang Seblat menggunakan instrumen multi-penegakan hukum, meliputi sanksi administratif, pidana, dan perdata. Untuk ranah pidana, penanganan masih berproses dan tiga tersangka telah ditetapkan, masing-masing berperan sebagai pemilik lahan dan penjual lahan. “Proses hukum akan dikembangkan sampai kepada para pemodal,” demikian pernyataan resmi Gakkum.
Di sisi lain, Tim Pengawas Kehutanan Ditjen Gakkum menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT BAT serta kewajiban perlindungan hutan yang tidak dipenuhi oleh PT API. Sebelumnya, tim telah menemukan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) ilegal, tumpukan kayu tanpa penandaan resmi, ketiadaan dokumen produksi yang sah, serta mengamankan alat berat dan sarana angkut kayu dari lokasi.
Atas temuan tersebut, kedua perusahaan kini dikenai sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha, dan Ditjen Gakkum menyatakan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pencabutan izin. Selain aspek administratif dan pidana, Kementerian Kehutanan juga menyiapkan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan kerusakan ekosistem hutan di kawasan Bentang Seblat.
Kementerian menegaskan bahwa upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen menjaga kelestarian salah satu bentang alam penting di Sumatra yang menjadi habitat satwa kunci, termasuk gajah dan harimau Sumatera.


