Kamis, Maret 19, 2026
Beranda Nasional Tak Ada Hilal Terlihat, Lebaran 2026 Ditetapkan 21 Maret

Tak Ada Hilal Terlihat, Lebaran 2026 Ditetapkan 21 Maret

0
3

Jakarta – Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama, Nasaruddin Umar, di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (19/3/2026).

“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menteri Agama dalam konferensi pers usai sidang.

Sidang isbat turut dihadiri Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.

Menteri Agama menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada dua pertimbangan. Secara hisab, posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 belum memenuhi kriteria visibilitas hilal yang ditetapkan negara anggota MABIMS, yakni tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Selain itu, hasil rukyat yang dilakukan di 117 titik pemantauan di seluruh Indonesia tidak menunjukkan adanya laporan hilal yang terlihat. “Laporan yang diterima dan dikonfirmasi menyatakan tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal,” jelasnya.

Pemerintah berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam dalam merayakan Idulfitri secara serentak, sekaligus memperkuat persatuan nasional.

Sidang isbat dihadiri berbagai pihak, antara lain perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung Republik Indonesia, BMKG, Badan Informasi Geospasial, BRIN, hingga tim ahli falak dari perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan Islam.

Menteri Agama menambahkan, sidang isbat merupakan bentuk peran pemerintah (ulil amri) dalam memfasilitasi penentuan awal bulan kamariah, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan umat secara luas.

Sebagai landasan hukum, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat yang menegaskan integrasi metode hisab dan rukyatulhilal, guna menjamin kepastian, transparansi, dan kesatuan penetapan awal bulan Hijriah di Indonesia.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]