Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) Indonesia masih terjaga di tengah ketidakpastian global maupun dinamika domestik. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK.
OJK mencatat perekonomian global menunjukkan sinyal penguatan. Dana Moneter Internasional (IMF) merevisi ke atas proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia menjadi 3,0 persen pada 2025 dan 3,1 persen pada 2026. Sementara Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memproyeksikan perdagangan global 2025 tumbuh 0,9 persen, lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya.
Kondisi ini ikut mendorong aliran dana ke emerging markets, termasuk Indonesia. Di dalam negeri, OJK menilai intermediasi sektor keuangan terus tumbuh sejalan dengan ekonomi nasional.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Agustus 2025 menguat 4,63 persen month to date (mtd) dan 10,60 persen year to date (ytd), ditutup di level 7.830,49. Sepanjang 28 Agustus 2025, IHSG sempat menyentuh All Time High di level 8.022,76 dengan kapitalisasi pasar Rp14.377 triliun. Investor asing mencatatkan inflow Rp10,96 triliun pada Agustus, menandai perbaikan setelah dua bulan sebelumnya net sell.
Di pasar obligasi, Indeks Pasar Obligasi ICBI naik 1,62 persen mtd, dengan investor asing mencatat net buy Rp18,14 triliun. Sementara nilai kelolaan industri investasi (AUM) mencapai Rp885,95 triliun, dengan NAB Reksa Dana Rp550,43 triliun. Jumlah investor pasar modal meningkat menjadi 18,02 juta, naik 21,18 persen ytd.
Di sektor perbankan, kredit tumbuh 7,03 persen yoy per Juli 2025, dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 7,00 persen yoy menjadi Rp9.294 triliun. Likuiditas tetap kuat dengan rasio alat likuid jauh di atas ambang batas, sementara rasio kredit bermasalah (NPL) masih terkendali di 2,28 persen.
Modal perbankan juga solid dengan rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 25,88 persen, menjadi bantalan kuat menghadapi ketidakpastian global.
Industri perasuransian dan dana pensiun juga menunjukkan kinerja positif. Hingga Juli 2025, aset industri asuransi mencapai Rp1.169,64 triliun atau naik 3,30 persen yoy. Pendapatan premi tercatat Rp194,55 triliun, dengan asuransi umum tumbuh 2,67 persen yoy.
OJK terus memperkuat pengawasan, termasuk menjatuhkan sanksi administratif senilai Rp4,03 miliar pada Agustus 2025 kepada pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar aturan. Selain itu, OJK juga meminta perbankan memblokir lebih dari 25 ribu rekening terkait aktivitas perjudian daring.
OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) serta kementerian terkait untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.