back to top
Senin, Februari 2, 2026
BerandaopiniSINDROM UANG BERSIH VIRTUAL: Modus Operandi Baru dan Rasionalitas Pelaku dalam Pencucian...

SINDROM UANG BERSIH VIRTUAL: Modus Operandi Baru dan Rasionalitas Pelaku dalam Pencucian Uang di Ruang Siber

Gelombang revolusi digital telah melahirkan anugerah sekaligus ancaman. Salah satu ancaman terbesar yang kini menjadi tantangan fundamental bagi kedaulatan hukum suatu negara adalah evolusi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bermigrasi secara masif ke ranah siber. Fenomena ini bukan lagi sekadar kasus per kasus, melainkan sebuah pola sistematis yang dapat kita sebut sebagai Sindrom Uang Bersih Virtual.

Peristilahan ini merujuk pada kondisi di mana teknologi digital dengan karakteristik anonimitas, kecepatan, dan desentralisasi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menciptakan ilusi sempurna bahwa dana kotor telah “dibersihkan” secara virtual, menjadikannya sulit dibedakan dari aset legal di ekosistem ekonomi digital. Sindrom ini menuntut kita untuk mendefinisikan ulang batas-batas penegakan hukum kontemporer.

Dari perspektif Kriminologi, perpindahan pelaku pencucian uang ke ruang siber bukanlah kebetulan, melainkan sebuah manifestasi dari Rasionalitas Pelaku (Rational Choice Theory). Pelaku kejahatan secara rasional menghitung biaya (risiko) yang jauh lebih rendah dan manfaat (kecepatan dan anonimitas) yang jauh lebih tinggi ketika memproses uang kotor melalui platform digital, mata uang kripto, atau layanan mixing ilegal. Di ruang siber, risiko tatap muka, deteksi fisik, dan hambatan birokrasi perbankan dapat diminimalkan.

Baca Juga:  Kekeliruan Mahfud MD Menafsirkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Kecepatan transfer global aset digital menjamin bahwa dana dapat berpindah yurisdiksi dalam hitungan menit, secara efektif memutus rantai audit tradisional sebelum aparat penegak hukum sempat mengeluarkan surat perintah pembekuan.

Rasionalitas ini kemudian membentuk Modus Operandi Baru yang menantang substansi dan prosedur hukum pidana kita. Jika TPPU konvensional mengandalkan bank dan properti, TPPU di ruang siber memanfaatkan Dark Web, layanan tumbler yang mencampur dana kotor dengan dana bersih, hingga skema manipulatif melalui Non-Fungible Tokens (NFT) yang dijual-beli dengan harga buatan (wash trading). Kejahatan asalnya (predicate crime) pun meluas, tidak hanya korupsi atau narkotika, melainkan didominasi oleh ransomware, penipuan investasi digital, dan scamming dengan volume masif.

Kondisi ini menciptakan jurang pemisah yang lebar dengan kerangka hukum positif yang berlaku. Meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU telah memberikan definisi “Harta Kekayaan” yang luas, UU tersebut masih menghadapi disparitas normatif ketika harus diterapkan pada entitas anonim atau Decentralized Finance (DeFi) yang tidak memiliki perantara fisik. Hukum nasional kesulitan menjangkau dan memaksakan kepatuhan (kewajiban pelaporan) kepada seluruh entitas yang memfasilitasi transaksi digital, terutama yang beroperasi di luar yurisdiksi negara.

Baca Juga:  Apakah Pemerintah Ingat Dengan Sumpahnya? Ataukah Rakyat Jauh dari Solusi Pejabat?

Tantangan terberat terletak pada aspek Pembuktian. Di dalam Ruang Siber, pembuktian tidak lagi cukup hanya dengan dokumen perbankan. Penegak hukum harus menguasai Forensik Blockchain dan teknologi asset tracing canggih untuk menembus lapisan transaksi digital yang terenkripsi dan tersebar di berbagai dompet digital. Kegagalan dalam membuktikan jejak aset ini akan meruntuhkan seluruh konstruksi TPPU, yang secara ironis, menjamin keberhasilan Rasionalitas Pelaku.

Oleh karena itu, penyelesaian Sindrom Uang Bersih Virtual menuntut sebuah Reformasi Proaktif. Bukan hanya sekadar merevisi undang-undang, tetapi membangun ekosistem penegakan hukum yang adaptif. Diperlukan investasi besar dalam pelatihan sumber daya manusia untuk menguasai teknologi investigasi siber, peningkatan kerjasama real-time dengan lembaga intelijen keuangan global, dan yang terpenting, keberanian hukum untuk secara tegas memperluas jangkauan dan kewajiban pelaporan terhadap seluruh aktor yang memfasilitasi pergerakan aset digital, demi mencegah Ruang Siber menjadi zona bebas hukuman bagi kejahatan ekonomi transnasional.

***

Penulis: Try Mulya Naposo Siregar, S.H.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]