Jakarta — Senator Apt Destita Khairilisani, S.Farm., MSM., anggota Komite III DPD RI dari daerah pemilihan Bengkulu, turut ambil bagian dalam Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 53/DPD RI/V/2020-2021 yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7).
Rapat kerja ini membahas rekomendasi hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Peraturan Daerah (Perda) terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya kebijakan tata ruang wilayah.
Forum diseminasi yang dibuka Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin dihadiri pejabat pusat dan daerah, serta asosiasi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota itu. Dalam kesempatan itu Senator Destita menyoroti urgensi revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 agar lebih akomodatif terhadap kekhasan daerah dan memberi ruang inovasi bagi pemerintah daerah.
Destita menjelaskan UU Ciptaker beserta aturan turunannya, membawa perubahan signifikan terhadap kewenangan daerah dalam penyusunan RTRW. Namun, penyesuaian perda RTRW dengan kebijakan nasional masih menghadapi tantangan, di antaranya ketidaksesuaian regulasi pusat dan daerah, tumpang tindih aturan sektoral, minimnya sosialisasi, dan sentralisasi perizinan yang berpotensi mengurangi peran daerah dalam pengelolaan tata ruang.
Karena itu, percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) hanya akan efektif jika didukung data spasial resolusi tinggi dan peningkatan kapasitas SDM daerah.
Destita juga mendukung usulan pemberian mekanisme insentif–disinsentif bagi daerah yang cepat atau lamban menuntaskan RTRW/RDTR dan mengintegrasikannya ke sistem Online Single Submission–Rencana Tata Ruang (OSS-RTR).
“Integrasi RTRW dengan OSS-RTR bukan hanya soal administrasi, tetapi kunci kepastian hukum bagi investasi ramah lingkungan sekaligus perlindungan masyarakat adat,” tegasnya.
Sejalan dengan kesimpulan BULD, Senator Kerudung Putih itu meminta pemerintah pusat memperkuat koordinasi lintas-kementerian demi konsistensi Kebijakan Satu Peta dan mencegah tumpang-tindih regulasi sektor.
“Saya juga mendorong pemerintah pusat dan daerah termasuk Bengkulu, menjadikan RTRW/RDTR prioritas propemperda dan melibatkan kelompok rentan serta masyarakat adat dalam proses perencanaan tata ruang. Sehingga diharapkan dapat menjadi langkah konkret untuk mempercepat pembangunan yang terarah dan berkelanjutan,” harapnya.
Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus B. A. N. Liow, M.A.P. menutup acara dengan menegaskan komitmen DPD RI mengawal revisi PP 21/2021 dan percepatan harmonisasi regulasi pusat-daerah. Rekomendasi lengkap hasil diseminasi disampaikan kepada kementerian terkait dan seluruh pemerintah daerah sebagai pedoman penyempurnaan kebijakan tata ruang ke depan.
Desiminasi memberikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah yakni, Gubernur/ Sekretaris Daerah/ Biro Hukum/ Organisasi Perangkat Daerah terkait penataan ruang; Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI); Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI); Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI); Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI); dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI).
Serta para pemangku kepentingan pusat yakni Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN); Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal dan Hilirisasi, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut yang diwakili oleh Direktur Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan; Deputi Bidang Pembangunan dan Kewilayahan yang diwakili oleh Direktur Tata Ruang Pertanahan dan Penanggulangan Bencana, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).