Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., MSM, menyampaikan sejumlah aspirasi dari Provinsi Bengkulu dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (8/5). Rapat kerja tersebut turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli.
Dalam paparannya, Senator Destita menyampaikan kurangnya jumlah pengawas tenaga kerja. Saat ini, kata Destita, di Bengkulu hanya terdapat 24 orang pengawas tenaga kerja, padahal cakupan pengawasan mencapai 9.230 perusahaan skala menengah dan besar.
Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap pengawas hanya dapat mengawasi lima perusahaan per bulan. Artinya, hanya sekitar 1.440 perusahaan yang dapat diawasi setiap tahunnya.
“Masih ada 7.790 perusahaan yang belum terjangkau pengawasan,” tegasnya.
Senator menegaskan kurangnya pengawas ketenagakerjaan berdampak pada berbagai hal, termasuk hilangnya tanggung jawab pengusaha terhadap kesejahteraan pekerja, meningkatnya risiko kecelakaan kerja, serta kurangnya dialog sosial yang efektif antara pengusaha dan serikat pekerja.
“Pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan juga lebih mudah terjadi karena kurangnya pengawasan yang ketat,” ungkap Senator berkerudung putih itu.
Ia menyoroti ketimpangan antara kemudahan pendirian izin perusahaan dan kapasitas pengawasan yang tersedia.
Karenanya Destita mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menambah tenaga fungsional pengawas di Bengkulu yang sejak 2019 tidak mengalami penambahan.
“Semua aspirasi ini kami harap bisa menjadi perhatian Kementerian Tenaga Kerja untuk kebijakan yang lebih adil dan merata,” tutupnya.
Menteri menanggapi jika pengawas ketenagakerjaan sangat kurang di banyak daerah. Namun untuk pengadaan pegawai negeri pada kualifikasi pengawas ketenagakerjaan harus melalui usulan dari kebutuhan daerah.
“Karena itu dalam beberapa waktu kedepan kita akan segera rapat koordinasi dengan Disnakertrans se Indonesia untuk bisa mengusulkan dalam proses seleksi penerimaan CPNS-nya,” jelas Menaker Yassierli.
Namun di berbagai kesempatan Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk mengoptimalkan layanan Norma100 sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia.
Yassierli menegaskan sistem ini dirancang untuk memudahkan perusahaan dalam melakukan self-assessment guna memastikan kepatuhan terhadap norma kerja dan keselamatan serta kesehatan kerja (K3).