
Bengkulu – Anggota DPD RI Dapil Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani S.Farm., MSM, meminta Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu mengawal laporan masyarakat terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu.
Hal itu Ia sampaikan saat menyambangi Ombudsman Bengkulu, Kamis (4/9/2025). Dalam rangkaian kunjungan kerjanya, Senator mendengar langsung kronologi dan rencana penyelesaian hingga masukan dari pihak Ombudsman untuk dibawa ke tingkat pusat.
Disambut Kepala Ombudsman Bengkulu, Mustari Tasti dan jajaran, Ia mengapresiasi langkah Destita yang turun langsung berkoordinasi. Ia menegaskan, Ombudsman telah memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari kepala sekolah, operator, Dinas Pendidikan, hingga Inspektorat..
Sejumlah tindaklanjut dilakukan sebelum ada pihak terkait yang memanggil untuk mengkalirifikasi masalah tersebut. Ombudsman pun langsung mengkaji dan menerima masukan dari berbagai pihak yang bersangkutan dan akan mengumumkan hasil pemeriksaannya ke publik dalam waktu dekat.
“Terimakasih atas masukan dari senator dan mengawal kasus ini. Saat ini kami sedang menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang nantinya akan dipublikasikan kepada masyarakat,” jelas Mustari.
Kasus ini sempat mencuat setelah 72 siswa yang sudah mengikuti pembelajaran lebih dari satu bulan dan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), terpaksa dikeluarkan karena tidak dapat terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini terjadi lantaran penerimaan siswa baru di sekolah tersebut melebihi kuota yang ditetapkan.
Apoteker Lulusan Universitas Indonesia itu pun menyesalkan kejadian tersebut dan seharusnya satuan pendidikan di daerah berpedoman dengan petunjuk teknis dari yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Apalagi dari sejumlah sumber menyebut jika sekolah yang dicap sebagai sekolah favorit rawan disalahgunakan dan bahkan berulang melakukan kesalahan.
“Kami datang untuk bersilaturahmi sekaligus berkoordinasi dengan Ombudsman, karena sesuai aturan Kemendiksasmen, lembaga ini memiliki peran dalam melakukan pengawasan administrasi, termasuk kasus SPMB,” ujar Destita.
Ia menambahkan, Ombudsman telah menindaklanjuti laporan tersebut dan akan menyampaikan hasilnya dalam waktu dekat. Destita berharap persoalan ini menjadi pembelajaran sehingga tidak kembali terulang di masa mendatang.
Hal ini mengingat banyak yang dirugikan tidak hanya orangtua, satuan pendidikannya, tapi juga memengaruhi psikologis anak sehingga membuat anak tak fokus mengemban pendidikan.
“Sudah dicatat, ditindaklanjuti, dan dalam waktu dekat akan disampaikan hasilnya,” demikian Destita.





