Jakarta — Senator DPD RI Daerah Pemilihan Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., menyoroti masih lemahnya pemahaman pengurus desa dan pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di daerah terkait mekanisme permodalan dan tahapan pengelolaan koperasi.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bersama sejumlah kementerian di Ruang Kuta, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Apoteker lulusan Universitas Indonesia ini juga menyampaikan, berdasarkan hasil reses di Provinsi Bengkulu, banyak pengurus koperasi dan aparat desa masih bingung menentukan sumber permodalan, apakah melalui dana desa, pinjaman perbankan, atau skema pembiayaan lainnya yang disediakan pemerintah. Kondisi ini menunjukkan perlunya panduan teknis yang lebih sederhana dan mudah dipahami hingga ke tingkat desa.
“Bagaimana cara meminjam modal, apakah dengan dana desa, atau dengan meminjam ke bank. Itu yang berapa miliar pagunya, Mereka tuh bingung. Kami harus seperti apa? Jadi seperti yang disampaikan rekan-rekan sebelumnya, kami juga melakukan reses di Bengkulu, dan temuan kami mungkin sama, Pak,” sampai Destita.
Menurutnya, meskipun pemerintah pusat telah menyiapkan modul, pendamping, serta program sosialisasi, implementasinya di lapangan belum sepenuhnya efektif. Pendamping Koperasi Merah Putih yang telah ditunjuk pun dinilai belum cukup membantu menjawab kebutuhan teknis pengurus koperasi di desa.

Destita juga mengusulkan agar kementerian terkait dapat memperbanyak pelatihan dan edukasi yang melibatkan DPD RI di 38 provinsi, sehingga sosialisasi kebijakan koperasi dapat menjangkau kabupaten, kota, hingga desa secara lebih merata.
“Temuan kami di lapangan, belum cukup membantu, memudahkan. Bagaimana sih sebenarnya langkah-langkah yang harus dicapai, yang harus dilakukan oleh teman-teman di KDMP di bawah? Jadi kami di sini, dan berharap supaya misalnya ada modul-modul ataupun ada pelatihan-pelatihan edukasi yang bisa kami kerjasamakan dengan DPD RI. Mungkin kami bisa bekerjasama Lintas Departemen, Kementerian ini, kepada teman-teman di Kabupaten, Kota, di 38 Provinsi,” papar Destita.
Selain persoalan permodalan, ia turut menyoroti kendala ketersediaan lahan bagi koperasi di daerah. Banyak koperasi desa kesulitan memenuhi kebutuhan lahan untuk pengembangan usaha.
Untuk itu, Destita mendorong pemerintah pusat agar solusi terkait pemanfaatan lahan yang telah terinventarisasi dapat disosialisasikan dan diarahkan secara jelas hingga ke tingkat desa.
“Di sini juga sudah ada inventarisasi untuk lahan-lahan. Mungkin bisa disosialisasikan, dicarikan solusinya bagaimana yang mungkin sulit lahannya untuk kooperasi. Tadi ada juga yang bergabung dengan MBG atau menggunakan lahan yang sudah ada, tapi eksekusinya di lapangan minta tolong juga untuk diarahkan di desa-desa,” demikian Destita.
RDP tersebut digelar oleh BULD DPD RI dalam rangka pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda terkait Pemberdayaan Koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih.
Rapat dibuka Wakil Ketua DPD RI Bidang Hukum, Politik dan Otonomi Daerah GKR Hemas dan dipimpin Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow didampingi Wakil Ketua H. Abdul Hamid dan Hj. Agitha Nurfianti, serta dihadiri perwakilan Kementerian Koperasi, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.


