Senator Destita Bijak Tanggapi PSU Bengkulu Selatan

59
Senator apt Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M.

Bengkulu Selatan – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan 2024-2029. Keputusan ini harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari ke depan, bersama dengan beberapa daerah lain di Indonesia yang juga diperintahkan menggelar PSU.

Keputusan ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, terutama terkait kesiapan teknis dan anggaran. Salah satu tantangan terbesar adalah pelaksanaan PSU tanpa keikutsertaan pasangan calon (Paslon) Gusnan Mulyadi, yang didiskualifikasi dari pencalonan.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari daerah pemilihan Bengkulu, Apt Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., menyikapi putusan ini dengan bijak. Ia menganggapnya sebagai pembelajaran bersama dan berharap PSU dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Insya Allah, melalui PSU ini akan terpilih kepala daerah dan wakil kepala daerah yang benar-benar sesuai dengan keinginan rakyat Bengkulu Selatan,” ujar Destita, di Bengkulu.

Terkait pembiayaan PSU, Destita menyoroti perlunya pembahasan lebih lanjut mengingat kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah pusat harus turut menanggulangi pembiayaan PSU, mengingat anggaran daerah belum tentu mencukupi.

Baca Juga:  Nasdem Usung Suryatati-Ii Sumirat dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan

“Sebisa mungkin anggaran ini dipikirkan bersama. Semoga segera ditemukan solusi terbaik,” harapnya.

Dalam amar putusannya, MK membatalkan Keputusan KPU Bengkulu Selatan terkait penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan 2024. MK juga memerintahkan partai politik pengusung Gusnan Mulyadi untuk mengajukan penggantinya sebagai calon bupati, tanpa mengganti pasangannya, Ii Sumirat.

Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bahwa Gusnan Mulyadi, calon nomor urut 2, diduga telah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan selama dua periode sebelum kembali memenangkan Pilkada 2024.

Selain itu, MK juga menetapkan bahwa hasil PSU nantinya akan menjadi perolehan suara resmi tanpa perlu dilaporkan kembali ke Mahkamah.

Dengan keputusan ini, perhatian kini tertuju pada langkah KPU Bengkulu Selatan dalam mempersiapkan PSU, termasuk memastikan kelancaran proses demokrasi danpartisipasi masyarakat. (Redaksi)

\ Get the latest news /