Seluma – Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Dedi Ramdhani, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma agar tidak menambah masa libur maupun cuti bersama saat perayaan Idulfitri.
Menurutnya, jadwal libur Lebaran bagi ASN telah diatur secara resmi melalui surat edaran pemerintah. Karena itu, seluruh ASN diminta untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Libur sudah diatur melalui surat edaran. ASN terakhir masuk kerja pada 18 Maret dan kembali bekerja pada 25 Maret,” ujar Dedi.
Ia menegaskan, tidak ada alasan bagi ASN untuk memperpanjang masa libur di luar ketentuan. Disiplin kehadiran tetap harus dijaga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu pascalibur Idulfitri.
Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan pegawainya kembali bekerja tepat waktu sesuai jadwal.
“Jika ada ASN yang menambah libur tanpa keterangan, akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Seluma menekankan pentingnya kedisiplinan ASN sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga kualitas pelayanan publik, terutama setelah masa libur panjang.







