Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pelanggaran di lingkungan Biro Umum. Klarifikasi tersebut juga disertai langkah penataan pengelolaan keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, didampingi Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Khairil Anwar, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, menyampaikan penjelasan tersebut di Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (27/3).
Herwan Antoni mengatakan, pemerintah telah memanggil sejumlah pejabat terkait untuk dimintai klarifikasi, mulai dari Kepala Biro, Kepala Bagian, hingga Kepala Subbagian, termasuk ASN yang disebut dalam pemberitaan.
Menurutnya, dari hasil klarifikasi yang dilakukan, seluruh pihak yang dipanggil menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah melakukan hal sebagaimana yang diberitakan. Seluruh keterangan tersebut telah dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban resmi.
“Seluruh jajaran sudah kita mintai klarifikasi dan tidak ada yang mengakui terkait isi pemberitaan tersebut. Semua proses sudah dituangkan dalam berita acara,” kata Herwan Antoni.
Pemprov Bengkulu menegaskan komitmennya menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN). Seluruh jajaran diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi.
Pemerintah daerah juga membuka ruang bagi masyarakat maupun media untuk menyampaikan laporan melalui jalur resmi, seperti BKD dan Inspektorat, agar setiap informasi dapat ditindaklanjuti secara objektif.
“Kami terbuka terhadap laporan. Jika ada bukti, silakan disampaikan melalui jalur resmi dan kerahasiaan pelapor akan kami jamin. Jika terbukti, tentu akan kita tindak tegas,” ujarnya.
Saat ini, Pemprov Bengkulu juga masih melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau memiliki informasi terkait pemberitaan tersebut.
Di sisi lain, pemerintah daerah tengah menyiapkan langkah strategis menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengharuskan belanja pegawai daerah berada di bawah 30 persen pada 2027.
Beberapa kebijakan yang telah dilakukan antara lain moratorium penerimaan pegawai, pembatasan mutasi masuk, serta penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pemerintah juga menyusun lima skema simulasi kebijakan untuk mencapai target tersebut.
Selain efisiensi belanja, peningkatan pendapatan daerah menjadi fokus agar rasio belanja pegawai dapat ditekan sesuai ketentuan.
Pemprov Bengkulu juga mulai mendorong efisiensi penggunaan energi di lingkungan ASN, termasuk penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan tersebut akan diformulasikan sebagai bagian dari upaya penghematan anggaran dan pengelolaan sumber daya yang lebih efektif.







