Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara pada pertemuan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (12/9/2025).
Pada tahap IV ini, Satgas PKH berhasil mengembalikan lahan seluas 674.178,44 hektare dari 245 perusahaan di 15 provinsi. Dengan capaian tersebut, total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali sejak delapan bulan terakhir mencapai 3.325.133,20 hektare, atau lebih dari 300 persen dari target awal 1 juta hektare.
Dari total luasan itu, 1.507.591,9 hektare diserahkan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), sementara 81.793 hektare ditetapkan menjadi bagian dari Taman Nasional Tesso Nilo di bawah pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup.
Jaksa Agung Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menegaskan langkah ini sebagai wujud keadilan sosial, pelestarian lingkungan, sekaligus memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kementerian Keuangan mencatat nilai indikasi aset dari penguasaan kembali lahan tahap sebelumnya mencapai Rp150 triliun. Selain itu, penerimaan negara tercatat dari setoran escrow account Rp325 miliar, setoran pajak hingga 31 Agustus 2025 sebesar Rp184,82 miliar, nilai kontrak Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun, serta tambahan pajak PBB dan Non-PPP sebesar Rp1,21 triliun per 8 September 2025.
Tidak hanya sektor perkebunan, Satgas PKH juga menemukan 4.265.376,32 hektare kawasan hutan yang dibuka untuk tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Dari 51 perusahaan yang diverifikasi, 14 perusahaan terindikasi siap dikuasai kembali.
Pada 11 September 2025, penguasaan kembali dilakukan terhadap dua perusahaan tambang, yakni PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara (148,25 ha), serta PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara (172,82 ha). Total lahan tambang yang berhasil diamankan mencapai 321,07 hektare.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, menyampaikan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
“Presiden telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021 yang membuka jalan bagi penagihan denda administratif kepada subjek hukum terkait penguasaan kembali kawasan hutan,” tegas Febrie.
Acara tersebut turut dihadiri Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Panglima TNI, Plt. Wakil Jaksa Agung, Wakil Menteri BUMN, Wakil Menteri ATR/BPN, Kabareskrim Polri, serta pejabat tinggi dari berbagai instansi terkait.