back to top
Senin, Februari 2, 2026
BerandaDestita KhairilisaniReses di RT 6 Surabaya, Destita Serap Aspirasi Warga soal Pelestarian Bahasa...

Reses di RT 6 Surabaya, Destita Serap Aspirasi Warga soal Pelestarian Bahasa Daerah dan Perlindungan Anak

Bengkulu – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., melanjutkan kegiatan reses Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026 dengan menyerap aspirasi warga RT 6 Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu, Jumat sore (12/12/2025).

Kegiatan reses ke-2 ini berlangsung pukul 15.30 hingga 18.00 WIB di rumah Ketua RT 6 dan diikuti oleh warga setempat. Reses tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas anggota DPD RI di daerah pemilihan sesuai dengan Surat Sekretaris Jenderal DPD RI Nomor B/RP.00.01/3335/DPDRI/XII/2025 untuk periode 11–31 Desember 2025.

Dalam dialog bersama Destita, warga menyampaikan keprihatinan terhadap semakin tergerusnya penggunaan bahasa daerah di lingkungan keluarga dan masyarakat akibat perkembangan zaman. Warga berharap adanya upaya yang lebih serius dan berkelanjutan untuk melestarikan bahasa daerah sebagai bagian dari identitas budaya lokal, khususnya melalui program pembinaan dan edukasi bagi generasi muda.

Selain isu kebudayaan, persoalan perlindungan anak juga menjadi perhatian utama. Masyarakat menyampaikan kekhawatiran atas maraknya kasus perundungan, pelecehan seksual, penculikan, serta potensi tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan tempat tinggal dan sekolah. Warga menilai diperlukan peningkatan sosialisasi, pengawasan lingkungan, serta peran aktif orang tua, sekolah, dan aparat terkait dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.

Baca Juga:  Pemkot-DPD Dukung Penuh Pengabdian Perawat untuk Masyarakat

Aspirasi lain yang disampaikan warga berkaitan dengan sektor pendidikan. Masyarakat menilai bahwa peningkatan kualitas pendidikan harus diiringi dengan peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru serta dosen. Warga berharap dalam perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke depan, terdapat kebijakan yang lebih berpihak pada peningkatan mutu pendidikan, pemerataan akses pelatihan, serta jaminan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya di daerah.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Destita menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti masukan warga melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. Aspirasi masyarakat akan dihimpun sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan, termasuk dalam proses perubahan UU Sisdiknas.

“Reses menjadi momentum penting untuk mendengar langsung suara masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga budaya lokal, melindungi anak, dan meningkatkan kualitas pendidikan,” ujar Destita.

Kegiatan reses ditutup dengan silaturahmi, foto bersama, serta makan bersama sebagai bentuk kebersamaan antara Anggota DPD RI B-26 dengan warga RT 6 Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]