Kamis, Maret 19, 2026
Beranda Kriminal Remaja di Rejang Lebong Tikam Teman dan Curi Motor untuk Beli Sabu...

Remaja di Rejang Lebong Tikam Teman dan Curi Motor untuk Beli Sabu dan Judi Online

0
7

Rejang Lebong — Polres Rejang Lebong mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Selasar Aula Wicaksana Laghawa, Rabu (12/11) pukul 10.30 WIB, dipimpin oleh Kabag Ops AKP George Rudianto dan dihadiri Kasi Humas AKP S. Simanjuntak, Kanit I Reskrim Ipda Desnal Eka Putra, Pamapta III Ipda Praditya Arya Wibowo, serta awak media cetak, elektronik, dan daring.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/205/XI/2025 tanggal 7 November 2025. TKP berada di area perkebunan kopi Desa Air Merah, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong. Korban berinisial MH (15), seorang pelajar asal Desa Air Pikat, menjadi sasaran kekerasan oleh pelaku RK (17), juga pelajar asal Desa Pagar Gunung.

Menurut penyidikan, tersangka berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk diantar ke Desa Tasik Malaya menggunakan sepeda motor milik korban, jenis Honda CBR 150 warna hitam merah.

Saat tiba di perkebunan, pelaku menusuk korban beberapa kali di bagian pinggang, dada, lengan, dan pantat, lalu membawa kabur motor tersebut. Kendaraan itu kemudian digadaikan seharga Rp2,5 juta, dan sebagian uangnya digunakan pelaku untuk membeli sabu serta bermain judi daring.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Rejang Lebong bergerak cepat. Pelaku berhasil ditangkap di Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, setelah sebelumnya berpindah tempat dari Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau yang digunakan saat kejadian, pakaian dan celana pelaku, sandal, serta ponsel Oppo A54 beserta kotaknya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh dan kehilangan satu unit sepeda motor. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP subsider Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur, dengan tetap memperhatikan prosedur hukum dan perlindungan anak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]