Bengkulu Utara – Seorang remaja pria berinisial PI (18), warga Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu Utara pada Sabtu malam (19/4/2025).
PI diamankan setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/B/94/IX/2023/SPKT/Polres Bengkulu Utara/Polda Bengkulu, tertanggal 22 September 2023. Korban diketahui merupakan warga Bengkulu Utara yang saat kejadian masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Ipda Freddy Silaen, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah tersangka sempat melarikan diri usai dilaporkan tahun lalu.
“Sebelumnya, tersangka sempat kabur pada tahun 2023 saat akan kami amankan,” ungkap Ipda Freddy, Minggu (20/4/2025).
Menurut Freddy, tersangka akhirnya berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian menerima informasi bahwa PI telah kembali dari Kabupaten Seluma ke rumahnya di Bengkulu Utara.
“Setelah mendapat informasi bahwa tersangka telah kembali, kami langsung menuju kediamannya dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” tambahnya.
Saat ini, PI telah ditahan di rumah tahanan Polres Bengkulu Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Freddy.