Bengkulu – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Pantai Zakat, Kota Bengkulu, memicu keributan yang berujung pada perampasan telepon genggam milik seorang wartawati, Minggu (29/3/2026) sore.
Insiden tersebut melibatkan oknum Ketua RT sekaligus Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) berinisial AU yang diduga memungut iuran sebesar Rp50 ribu dari para pedagang yang berjualan di kawasan pantai.
Peristiwa bermula saat terjadi adu mulut antara seorang pedagang asongan dengan AU terkait pungutan tersebut. Pedagang permainan anak-anak itu mengaku keberatan karena selama ini tidak pernah ada iuran dalam bentuk apa pun untuk berjualan di kawasan tersebut.
Penolakan pedagang memicu cekcok di lokasi. Seorang wartawati yang berada di sekitar tempat kejadian kemudian merekam peristiwa tersebut.
“Naluri saya sebagai wartawan langsung bekerja, apalagi saat mendengar pungutan itu disebut sudah ada izin dari kepolisian,” ujar wartawati berinisial Ynt.
Namun saat proses peliputan berlangsung, AU diduga merampas telepon genggam milik wartawati tersebut dan memaksanya menghapus rekaman video. Ia juga disebut sempat melontarkan ancaman akan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Aksi tersebut sempat memicu ketegangan di lokasi sebelum akhirnya situasi mereda setelah aparat kepolisian tiba.
Petugas yang dipimpin AKP Nopri kemudian mengendalikan situasi. Ia membenarkan adanya informasi mengenai dugaan permintaan iuran kepada para pedagang dengan alasan untuk kebersihan kawasan wisata.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin, serta Lurah Bajak, Andi Safril, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.
Peristiwa ini menambah sorotan terhadap dugaan praktik pungutan liar di kawasan wisata, sekaligus menjadi perhatian terkait perlindungan terhadap kerja jurnalistik di lapangan.







