Rejang Lebong – Bupati Rejang Lebong, Fikri, membuka forum diskusi publik bertema Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diselenggarakan oleh LBH Narendradhipa bersama Mahasiswa Pecinta Alam (Maspasta) IAIN Curup, Kamis (26/6/2025), di Aula Perpustakaan IAIN Curup.
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, lembaga pelatihan kerja (LPK), mahasiswa, hingga mantan PMI. Turut hadir Ketua DPRD Rejang Lebong, Rektor IAIN Curup, Kepala Disnakertrans, perwakilan LPK, serta tokoh masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Fikri menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga penyalur tenaga kerja. Ia meminta Disnakertrans segera menginventarisasi semua lembaga penyalur, baik yang resmi maupun ilegal.
“Kami ingin masyarakat mendapat informasi yang benar agar tidak menjadi korban calo atau penyalur ilegal. Ini soal perlindungan hak dan martabat warga,” tegas Fikri.
Ketua LBH Narendradhipa, Moeh Ramdani, menyoroti meningkatnya kasus pengiriman PMI ilegal. Ia menilai masih banyak warga tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur yang sah.
“Kami mendorong penempatan PMI dilakukan secara resmi dan terdaftar. Pengiriman ilegal tidak hanya merugikan korban, tapi juga mencoreng nama daerah,” ujarnya.
Rektor IAIN Curup, Dr. Idi Warsah, menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda. Ia menilai migrasi ilegal kerap berkaitan dengan praktik perdagangan manusia.
Kepala Disnakertrans, Syamsir, menyebutkan bahwa saat ini terdapat 156 warga Rejang Lebong yang telah diberangkatkan secara resmi sebagai PMI. Namun, ia mengakui masih adanya pengiriman non-prosedural.
“Kami mendukung pembentukan Satgas PMI sebagai upaya pencegahan,” katanya.
Dukungan serupa disampaikan Anggota Komisi I DPRD, JE. Ahmad Rafif. Ia menyatakan DPRD siap mendorong pembentukan Satgas agar warga tidak lagi menjadi korban jalur ilegal.
Diskusi ditutup dengan komitmen bersama membangun sinergi antara pemerintah, kampus, LSM, komunitas mahasiswa, dan LPK untuk memperkuat sistem edukasi dan pengawasan penempatan PMI yang legal dan bermartabat.