back to top
Senin, Februari 2, 2026
BerandaPendidikanRefleksi Hari Guru: Ketimpangan Struktural dan Agenda Keadilan Edukasi 2025

Refleksi Hari Guru: Ketimpangan Struktural dan Agenda Keadilan Edukasi 2025

Bengkulu – Memperingati Hari Guru Nasional tahun ini, mantan Presiden Mahasiswa Universitas Bengkulu, Ridoan P. Hutasuhut, bersama mantan Presma Universitas Hazairin, Redhowan Ahlim Abadi, memaparkan hasil kajian mengenai kondisi pendidikan di Provinsi Bengkulu dan persoalan tata kelola Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan serta Dalam Jabatan di tingkat nasional.

Keduanya menilai dunia pendidikan sedang berada pada fase kritis yang menuntut keberanian politik, transparansi tata kelola, dan langkah konkret untuk memulihkan keadilan bagi para pendidik.

Ridoan mengungkapkan adanya ironi mendalam dalam realitas pendidikan Bengkulu. Ia menyebut masih ada guru honorer di wilayah terpencil yang hanya menerima upah Rp12.000 per jam, bahkan sebagian bersumber dari sumbangan sukarela orang tua murid.

Menurutnya, situasi ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjaga martabat profesi guru. Banyak guru tetap mengajar karena panggilan moral untuk mencegah anak-anak putus sekolah dan terjerumus ke pernikahan dini, bukan karena dukungan kesejahteraan yang memadai.

Ketimpangan infrastruktur juga menjadi persoalan krusial, di mana puluhan sekolah di Mukomuko belum tersambung listrik PLN atau kekurangan daya, dan akses internet yang lemah membuat implementasi Kurikulum Merdeka berjalan tidak merata.

Baca Juga:  Anggota DPD RI Destita Khairilisani Kunjungi Ponpes Darussalam Tegal Rejo, Apresiasi Kemandirian Ekonomi Santri

Sementara itu, Redhowan menyoroti persoalan di tingkat nasional, terutama terkait tata kelola PPG Prajabatan dan mekanisme rekrutmen ASN PPPK. Ia menilai pemerintah pusat telah menginvestasikan anggaran besar untuk mencetak guru profesional melalui proses seleksi ketat, perkuliahan 40 SKS, serta praktik lapangan intensif.

Namun, banyak lulusan PPG Prajabatan justru tidak terserap sebagai ASN PPPK akibat persyaratan administrasi yang diterapkan pemerintah daerah dan dinilai tidak sejalan dengan aturan pusat. Kondisi ini, menurutnya, memunculkan fenomena “pengangguran tersertifikasi”, yakni lulusan guru profesional yang memenuhi standar nasional tetapi belum memperoleh ruang pengabdian.

Keduanya menilai ketimpangan struktural pendidikan di Bengkulu dan di tingkat nasional masih sangat nyata. Guru honorer berhadapan dengan eksploitasi upah, lulusan PPG Prajabatan terjebak ketidakpastian karir, sementara akses pendidikan di wilayah terpencil belum memenuhi standar pelayanan dasar. Situasi tersebut menunjukkan bahwa sektor pendidikan belum menjadi prioritas strategis dalam kebijakan yang benar-benar menyentuh akar masalah.

Berdasarkan temuan tersebut, Ridoan dan Redhowan mendorong pemerintah daerah maupun pemerintah pusat mengambil langkah korektif yang tegas dan terukur. Mereka merekomendasikan penghentian praktik pembayaran guru honorer melalui sumbangan wali murid dan penetapan standar gaji minimum yang layak, percepatan pemenuhan listrik dan internet di wilayah 3T, reformasi mekanisme seleksi ASN PPPK agar lebih berpihak kepada lulusan PPG Prajabatan, serta pemerataan distribusi guru profesional ke daerah yang membutuhkan.

Baca Juga:  Gubernur Pastikan Hak Pendidikan Siswa SMAN 5 Tetap Terjamin

Keduanya menegaskan bahwa peringatan Hari Guru seharusnya tidak berhenti pada seremoni, tetapi menjadi momentum untuk menyoroti ketidakadilan yang masih dirasakan para pendidik. Mereka menyerukan perlunya komitmen nyata pemerintah untuk mengembalikan martabat profesi guru dan memastikan keadilan pendidikan bagi seluruh anak bangsa.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]