Bengkulu – Pelabuhan Pulau Baai dinilai memiliki potensi strategis besar untuk dikembangkan menjadi kawasan industri dan pusat pertumbuhan ekonomi baru di Provinsi Bengkulu. Dengan ketersediaan lahan yang luas, bahkan disebut mencapai dua kali lipat Pelabuhan Tanjung Priok, kawasan ini dipandang sangat layak untuk menarik investasi skala nasional.
Saat ini, lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pelindo seluas sekitar 75 hingga 400 hektare telah dicadangkan untuk pengembangan kawasan industri. Namun, rencana tersebut masih terkendala persoalan mendasar pada aspek tata ruang.
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu, status Pelabuhan Pulau Baai hingga kini masih ditetapkan sebagai kawasan transportasi. Kondisi ini dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi pengembangan kawasan industri, meskipun wilayah tersebut telah diusulkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu sekaligus Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK), Edi Hariyanto, S.P., M.M., menyebut belum masuknya kawasan industri Pelabuhan Pulau Baai dalam RTRW Kota Bengkulu sebagai persoalan administratif yang krusial.
Menurut Edi, tanpa kejelasan tata ruang, pengembangan kawasan industri akan terus terbentur dari sisi hukum dan perencanaan. Hal ini berpotensi membuat investor ragu untuk masuk karena minimnya kepastian regulasi.
“Apa yang disampaikan Asisten II Pemda Provinsi Bengkulu, Pak RA Denni, sangat realistis. RTRW adalah fondasi utama. Selama kawasan industri belum ditetapkan secara sah dalam RTRW Kota Bengkulu, kepastian hukum belum ada dan investor akan berpikir ulang,” ujar Edi.
Edi yang juga menjabat Ketua DPD Partai Perindo Kota Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mendorong Pemerintah Kota Bengkulu segera mengagendakan revisi RTRW. Ia memastikan DPRD, khususnya Komisi II, siap mengawal proses pembahasan hingga tuntas.
“Kami di DPRD, khususnya Komisi II, siap mengawal dan mempercepat revisi RTRW. Ketika tata ruang sudah jelas, kawasan industri Pulau Baai akan memiliki kepastian hukum dan ini membuka peluang besar masuknya investasi serta kerja sama dengan pihak ketiga,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edi menekankan bahwa pengembangan kawasan industri tidak boleh berhenti pada tataran wacana. Menurutnya, kesiapan regulasi harus dibarengi dengan pembangunan infrastruktur pendukung serta sinergi kuat antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
“Kawasan industri Pulau Baai bukan sekadar soal peta dan rencana. Ini menyangkut masa depan ekonomi Bengkulu, mulai dari penciptaan lapangan kerja, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” tambahnya.
Edi berharap revisi RTRW Kota Bengkulu dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak berlarut-larut, sehingga status kawasan industri Pulau Baai memiliki kepastian hukum yang kuat dan Bengkulu tidak tertinggal dalam persaingan menarik investasi nasional.







