Bengkulu – PT Riau Agrindo Agung (RAA) resmi melaporkan sejumlah media dan akun pribadi ke Polda Bengkulu pada Senin (8/9/2025). Laporan ini dilakukan lantaran perusahaan menilai pemberitaan yang beredar tidak berimbang serta merugikan nama baik perusahaan.
Perwakilan manajemen PT RAA, Ismi Beby Lestari Harahap, menegaskan bahwa perusahaan selama ini beroperasi dengan mematuhi seluruh regulasi dan aturan hukum yang berlaku. Ia menyebutkan isu yang menyebut PT RAA tidak memiliki izin usaha maupun tidak membayar pajak adalah tidak benar.
“Perlu kami tegaskan, bahwa PT RAA beroperasi dengan mematuhi regulasi yang ada. Kami juga taat membayar pajak, dan semua legalitas usaha perkebunan maupun izin lokasi kami miliki. Tudingan yang menyebut perusahaan tidak memiliki izin sangat merugikan,” tegas Ismi.
Ismi menjelaskan, pemberitaan yang tidak berimbang ini telah berdampak terhadap corporate image perusahaan, bahkan menimbulkan keresahan di kalangan karyawan. Kondisi tersebut, lanjutnya, mengganggu produktivitas serta keberlangsungan kegiatan operasional di lapangan.
“Banyak karyawan yang resah, bahkan mempertanyakan bagaimana kelangsungan hidup mereka ke depan. Padahal mereka menggantungkan hidupnya ke perusahaan. Situasi ini jelas tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Lebih jauh, Ismi memastikan perusahaan juga tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh aktivitas yang dilakukan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan, kata dia, pemerintah daerah turut mendukung kegiatan operasional PT RAA.
Terkait tudingan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), Ismi menjelaskan bahwa hal itu saat ini masih dalam proses pengajuan sesuai prosedur. PT RAA juga masuk dalam daftar percepatan pemberian HGU bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran No.9/SE-HT.01/VII/2024 yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN pada 12 Juli 2024.
“Bagaimana mungkin perusahaan yang sudah beroperasi sejak manajemen lama hingga kini disebut tidak memiliki legalitas. Kami pastikan semua kegiatan operasional sesuai dengan hirarki peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Atas dasar itu, PT RAA bersama tim hukum memastikan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan langsung ke Polda Bengkulu terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan hoaks dan mencemarkan nama baik perusahaan.
“Kami ingin menegaskan bahwa perusahaan ingin berinvestasi tanpa melanggar hukum serta berkontribusi kepada pemerintah setempat. Oleh karena itu, kami akan menempuh langkah hukum karena isu ini sudah merusak citra perusahaan,” pungkas Ismi.