Rejang Lebong – Unit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Polres Rejang Lebong, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan dinas berupa mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemerintah Kecamatan Binduriang.
Kasus ini terungkap setelah pemeriksaan terhadap salah satu terduga pelaku, BW (22), warga Lubuk Linggau, yang diamankan lebih dulu oleh Polres Lubuk Linggau. BW mengakui perbuatannya dan menyebut tiga rekannya terlibat, yakni saudara kembarnya BS (saat ini buron), serta WS (20) dan AN (40), warga Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek PUT IPTU Ali Ardani, SH, MH, bersama Wakapolsek IPDA Sahrun Manurung, SH, tim melakukan pengembangan kasus. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil menangkap WS di Desa Air Apo. Terduga langsung diamankan ke Mapolsek PUT untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek PUT menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas pelaku tindak pidana, khususnya yang menyasar aset pemerintah.
“Kami akan terus memburu pelaku lain yang masih buron. Proses hukum tetap berjalan dan penyelidikan terus dikembangkan,” ujar Kapolsek.
Penanganan kasus ini melibatkan koordinasi antara Polres Rejang Lebong dan Polres Lubuk Linggau, sebagai wujud sinergi antarwilayah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.