Bengkulu – Seorang wanita berinisial DS, warga asal Kabupaten Lebong, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh jajaran Polsek Gading Cempaka, Kota Bengkulu. DS diduga kuat terlibat dalam kasus penggelapan delapan unit sepeda motor yang ia sewa dari para korban, namun tak pernah dikembalikan.
Penangkapan DS dilakukan setelah pihak kepolisian menerima sejumlah laporan dari korban yang merasa dirugikan atas praktik rental motor oleh pelaku. Dari hasil penyelidikan dan penangkapan, empat unit motor berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, total motor yang telah digelapkan ada sekitar sembilan unit. Saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap motor lainnya,” ujar Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Agus N, didampingi Kasi Humas Polresta, Iptu Sudrajat, pada Kamis (2/5/2025).
Dari total korban, lima orang berada di wilayah hukum Polsek Gading Cempaka, sementara sisanya berada di wilayah hukum Muara Bangkahulu. Polisi tidak menutup kemungkinan bahwa korban lainnya juga berasal dari wilayah berbeda.
Menurut keterangan polisi, DS menggunakan modus menyewa motor dari kenalan atau melalui perantara teman dengan sistem setoran harian sekitar Rp150 ribu per hari. Namun, motor-motor tersebut justru digadaikan pelaku kepada pihak lain, dengan nilai bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit.
Dalam pemeriksaan, DS mengaku terpaksa melakukan perbuatan itu karena terlilit utang arisan sebesar Rp2 juta per bulan. “Awalnya motor saya sendiri yang saya gadaikan, karena tidak sanggup bayar cicilan. Saya mulai pinjam motor dari kenalan, lalu saya gadaikan juga. Akhirnya utang saya makin menumpuk, saya gali lubang tutup lubang,” ucap DS dengan nada menyesal di hadapan penyidik.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk upaya pelacakan keberadaan unit motor lainnya yang telah digadaikan oleh pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam praktik rental kendaraan, terutama jika dilakukan secara personal tanpa kontrak resmi. (Red)