Kaur – Jajaran Polsek Tanjung Kemuning Polres Kaur mengamankan dua terduga pelaku dalam kasus dugaan membawa kabur istri orang pada Rabu,(31/12/2025).
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Pemangku Basri, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kapolsek Tanjung Kemuning, IPTU Jiwa Bersama Meliala, S.Sos, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah atas keberadaan seorang perempuan yang diduga dibawa pergi tanpa seizin suaminya.
Perempuan tersebut sebelumnya viral di Medsos bernama Dewi Agustin, warga Desa Selika II Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur yang dikabarkan hilang dan tidak pulang ke rumah, sehingga menimbulkan keresahan di tengah keluarga dan masyarakat.
Berdasarkan laporan tersebut, personel kepolisian segera melakukan penyelidikan dan dengan bantuan masyarakat berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial IP (26), warga Desa Padang Niur, Kecamatan Kota Manna, dan AD (22), warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna. Saat diamankan, perempuan yang diduga menjadi korban dalam kondisi sehat.
Peristiwa ini bermula pada Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika salah satu terduga pelaku menjemput korban di kediamannya di Desa Selika II, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku di Pasar Manna.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam dan satu unit telepon genggam,kedua terduga pelaku diamankan diSatuan Reserse Kriminal Polres Kaur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
( Sumber : Radar Kaur )


