back to top
Kamis, Februari 5, 2026
BerandaKriminalPolisi Bongkar Produksi dan Peredaran Arak Ilegal di Kepahiang dan Rejang Lebong

Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Arak Ilegal di Kepahiang dan Rejang Lebong

Bengkulu – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Unit I Subdit I Indagsi mengungkap kasus produksi dan peredaran minuman beralkohol jenis arak tanpa izin usaha, Jumat (30/1/2026).

Pengungkapan dilakukan sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai di wilayah Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong, berdasarkan surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas dari pimpinan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku usaha, masing-masing seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang diduga memproduksi serta memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin di bidang perdagangan, perindustrian, dan perlindungan konsumen.

Petugas turut menyita barang bukti berupa ratusan liter arak yang disimpan dalam jerigen dan botol berbagai ukuran, bahan baku arak, drum plastik, alat masak, kompor tungku, tabung gas LPG, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses produksi dan pengemasan.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, S.I.K., menyatakan pengungkapan ini merupakan langkah nyata Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono, S.I.K., M.Si. dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

Baca Juga:  Remaja Perempuan di Bengkulu Diduga Bunuh Ibu Kandung Saat Sedang Salat

“Polda Bengkulu akan terus menindak pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin guna melindungi masyarakat dan menjaga kondusivitas wilayah,” ujar Ichsan.

Ia menambahkan, penegakan hukum juga diperkuat seiring pelaksanaan Operasi Keselamatan, termasuk terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal yang dinilai membahayakan kesehatan masyarakat.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Polda Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi atau memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]