Sabtu, April 4, 2026
Beranda Berita Polda Bengkulu Terbitkan 3.132 SKCK Selama Maret 2026

Polda Bengkulu Terbitkan 3.132 SKCK Selama Maret 2026

0
5

Bengkulu – Polda Bengkulu mencatat telah menerbitkan sebanyak 3.132 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat selama periode Maret 2026. Penerbitan dokumen tersebut dilakukan untuk memenuhi berbagai kebutuhan administrasi warga, terutama terkait keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, maupun persyaratan administrasi lainnya.

Layanan penerbitan SKCK tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Bengkulu bersama jajaran Polres di wilayah hukum Provinsi Bengkulu.

Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Bengkulu, Kompol Rupaicen, menjelaskan bahwa jumlah permohonan SKCK sepanjang Maret tergolong cukup tinggi. Hal ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap dokumen tersebut sebagai salah satu syarat dalam berbagai urusan administratif.

“Sepanjang Maret 2026, Polda Bengkulu bersama Polres jajaran telah menerbitkan sebanyak 3.132 lembar SKCK,” kata Kompol Rupaicen, Jumat (3/4/2026).

Menurutnya, sebagian besar permohonan SKCK diajukan oleh masyarakat yang sedang melamar pekerjaan. Selain itu, dokumen tersebut juga kerap dibutuhkan untuk kepentingan pendidikan maupun pengurusan administrasi lainnya.

Untuk meningkatkan kualitas layanan, Polda Bengkulu kini menerapkan skema pelayanan baru yang lebih praktis dan efisien. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran permohonan SKCK secara daring melalui aplikasi resmi Polri sebelum datang langsung ke kantor kepolisian.

Baca Juga:  Sektor Jasa Keuangan Tetap Resilien, Intermediasi dan Pasar Keuangan Tunjukkan Tren Positif

Setelah melakukan pendaftaran secara online, pemohon hanya perlu datang ke kantor polisi untuk proses verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, serta pencetakan SKCK.

“Sekarang masyarakat bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu secara online melalui aplikasi Polri. Setelah itu pemohon datang ke kantor polisi untuk proses verifikasi berkas, sidik jari, dan pencetakan SKCK,” jelasnya.

Penerapan sistem ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan serta mengurangi antrean masyarakat di kantor pelayanan SKCK, khususnya di wilayah Provinsi Bengkulu.

Selain itu, pihak kepolisian juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan agar proses penerbitan SKCK dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Polda Bengkulu juga mengimbau masyarakat yang hendak mengurus SKCK agar terlebih dahulu menyiapkan seluruh persyaratan administrasi. Dokumen yang perlu disiapkan di antaranya fotokopi KTP elektronik, Kartu Keluarga, pas foto, serta dokumen pendukung lainnya.

Dengan kelengkapan berkas tersebut, diharapkan proses penerbitan SKCK dapat berjalan lebih cepat dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan yang dibutuhkan.

Baca Juga:  Kapolda Bengkulu Terima Audiensi Ketua GMKI Panitia Natal Pemuda dan Pelajar se- Provinsi Bengkulu

[wpforms id="149" title="true" description="true"]