Polda Bengkulu Tangkap Pengoplos BBM Pertalite, 3 Ton Minyak Mentah Ikut Disita

8

Bengkulu – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil menggagalkan aksi pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dari olahan bahan mentah.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. melalui Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA.,, pelaku yang saat ini telah ditetapkan tersangka, berinisial BS ini merupakan warga talang Rimbo Lama, Rejang Lebong.

Dirinya mengoplos BBM yang berada di wilayah Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ini, dengan memanfaatkan ketersediaan bahan minyak mentah yang dipasok dari luar provinsi Bengkulu kemudian diolah dengan menggunakan pewarna agar menyerupai BBM subsidi jenis pertalite.

“Pelaku BS mengoplos BBM jenis pertalite dengan minyak sulingan/ minyak mentah yang diperoleh dari Musi Rawas, provinsi Sumatera Selatan dengan diberi zat pewarna dan dijual kembali ke masyarakat,” kata Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., Selasa, (23/9/2025).

Sementara itu, diungkapkan Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Kasubdit Tipidter, Kompol. Mirza Gunawan kegiatan yang dilakukan ini sudah berlangsung lama. Bahan mentah yang diperoleh pun cukup banyak saat ditemukan dengan kapasitas diatas 2 ton lebih.

Baca Juga:  Wakapolri Tinjau Pasien Korban Unjuk Rasa di RS Bhayangkara Pusdokkes Polri

“Kita amankan 2 unit mobil, kemudian 2 tedmon kapasitas 1000 liter yang berisi minyak mentah, kemudian puluhan jerigen berisi pertalite oplosan, serta kaleng pewarna industri,” ungkap Mirza Gunawan.

Atas perbuatannya tersangka BS dijerat pasal 54 Undang -Undang RI nomor 22 tahun 2001tebtang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang -Undang 02 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 Miliar.

\ Get the latest news /