Polda Bengkulu Tangkap Pemuda Penyebar Konten Asusila di Media Sosial X

39
Polda Bengkulu menangkap seorang pemuda berinisial AT (23), warga Kota Bengkulu, karena diduga terlibat dalam penyebaran konten bermuatan asusila melalui media sosial.

Bengkulu – Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AT (23), warga Kota Bengkulu, karena diduga terlibat dalam penyebaran konten bermuatan asusila melalui media sosial.

Penangkapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan patroli rutin di dunia maya dan menemukan aktivitas mencurigakan dari sebuah akun di platform X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter).

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, SIK, melalui Kasubdit Siber, AKBP Yuldi Kurniawan, ST, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat tim Subdit Siber melakukan pemantauan rutin di media sosial.

Penyidik menemukan sebuah akun di aplikasi X yang aktif menyebarkan konten bermuatan asusila dan pornografi. Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, tim berhasil mengidentifikasi pemilik akun tersebut sebagai AT, seorang pemuda berusia 23 tahun yang tinggal di Kota Bengkulu.

“Terduga pelaku menyebarkan konten bermuatan asusila menggunakan akun anonim di media sosial X. Dari hasil penyelidikan, akhirnya anggota Subdit Siber berhasil mengetahui pemilik akun tersebut,” jelas AKBP Yuldi.

Baca Juga:  PHK Sritex dan Korupsi Pertamina Buktikan Ketimpangan Sosial Semakin Melebar

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap AT. Pemuda tersebut kemudian digiring ke Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AT dipersangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, dapat dikenakan sanksi pidana.

“Pelaku AT terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar,” imbuh AKBP Yuldi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AT telah lama terlibat dalam penyebaran konten asusila melalui media sosial X. Penyidik menemukan sejumlah besar video bermuatan asusila di ponsel milik AT. Diduga kuat, video-video tersebut disimpan untuk keperluan penyebaran konten asusila di platform media sosial.

“Kami menemukan banyak video bermuatan asusila di ponsel pelaku. Diduga, video-video ini digunakan untuk aktivitas penyebaran konten yang melanggar kesusilaan,” jelas AKBP Yuldi.

Baca Juga:  Formappi Apresiasi KPK Tetapkan Sekjen DPR Jadi Tersangka Korupsi Rumdin

Kasubdit Siber Polda Bengkulu mengimbau generasi muda untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Media sosial, jika dimanfaatkan dengan baik, dapat menjadi sarana positif untuk berbagi informasi dan mengembangkan potensi diri. Namun, jika disalahgunakan, media sosial dapat menimbulkan dampak negatif, seperti penyebaran konten pornografi, provokasi, dan perjudian.

“Kami imbau generasi muda untuk bijak menggunakan media sosial. Manfaatkan media sosial untuk hal-hal positif. Penyalahgunaan media sosial dapat berdampak buruk, tidak hanya bagi diri sendiri tetapi juga bagi masyarakat,” pungkas AKBP Yuldi. (Redaksi)

\ Get the latest news /