back to top
Senin, Februari 2, 2026
BerandaKriminalPetani Pino Raya Laporkan Kasus Penembakan Keamanan PT Agro Bengkulu Selatan ke...

Petani Pino Raya Laporkan Kasus Penembakan Keamanan PT Agro Bengkulu Selatan ke Polres

Bengkulu Selatan — Para petani yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) resmi melaporkan insiden penembakan yang menimpa mereka ke Polresta Bengkulu Selatan pada Selasa malam, 25 November 2025.

Langkah ini diambil setelah peristiwa penembakan pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Cinto Mandi, Kecamatan Pino Raya, yang melibatkan konfrontasi dengan pihak keamanan PT Agro Bengkulu Selatan dan berujung pada jatuhnya korban luka.

Dalam insiden tersebut, lima petani yakni Edi Hermanto, Buyung Syarifudin, Suhardin, Edi Susanto, dan Linsurman mengalami luka tembak. Kasus ini telah teregister dengan Nomor LP/B/172/XI/2025/SPKT/POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU pada 25 November 2025 pukul 23.58 WIB.

Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana Penganiayaan Berat sebagaimana Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 354 KUHP serta dugaan tindak pidana menguasai dan menggunakan senjata api tanpa hak sebagaimana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Terduga pelaku adalah AH alias R, 39 tahun, karyawan PT ABS.

Kuasa hukum dari Akar Law Office, Ricki Pratama Putra, menegaskan bahwa pelaporan ini penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi para korban. Ricki menyatakan bahwa pihaknya berharap penyelidikan berlangsung cepat dan menyeluruh sehingga semua fakta dapat diungkap secara objektif.

Baca Juga:  Lantik Bupati Bengkulu Selatan, Gubernur Ajak Kolaborasi Semua Pihak Bangun Bumi Merah Putih

FMPR bersama kuasa hukum dan ESD WALHI Bengkulu mendesak Kapolresta Bengkulu Selatan agar segera menindaklanjuti laporan ini, melakukan pemeriksaan yang mendalam, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan, termasuk mengusut asal usul senjata api yang digunakan dalam insiden tersebut.

Para korban didampingi oleh tim advokat dari Akar Law Office yang terdiri dari Ricki Pratama Putra, S.H., M.H., CPM., CPS, Hadi Pratama, S.H., CPM, Hengko, S.H., CPS, Yesi Oktriani, S.H., CPM, dan Puji Hendri Julita Sari, S.H. Rilis ini menegaskan komitmen FMPR dan tim kuasa hukum untuk mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Kronologi versi Manajemen PT Agro Bengkulu Selatan

Manajemen PT Agro Bengkulu Selatan memaparkan kronologi lengkap insiden berdarah yang melibatkan karyawan perusahaan pada Senin (24/11/25). Kejadian berawal saat perusahaan melakukan rehabilitasi jalan kebun menggunakan bulldozer, dikerjakan oleh sebelas karyawan dan dua operator alat berat.

Sekitar pukul 12.00 WIB, sekitar lima puluh anggota Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) dipimpin Edi Hermanto mendatangi lokasi Divisi II di Desa Karang Cayo, Kecamatan Pino Raya, dan meminta perusahaan menghentikan pekerjaan serta mengeluarkan alat berat. Perusahaan menjelaskan bahwa alat tidak dapat ditarik keluar karena masih berada dalam areal HGU blok E6.

Baca Juga:  Kejati Bengkulu Tangani 11 Penyidikan Korupsi Bernilai Triliunan Rupiah

FMPR lalu menuntut dibuatnya surat pernyataan larangan perbaikan jalan. Manajer Kebun Suri Bakti Damanik menyebut situasi semakin menegang karena mereka dikepung sehingga perusahaan menyetujui pembuatan surat, namun tidak ada alat tulis di lokasi.

Tawaran membuat surat di kantor PT Agro Bengkulu Selatan di Kota Manna hingga di kantor desa Karang Cayo atau Kembang Seri tetap ditolak FMPR.

Pukul 13.00 WIB, setelah surat tidak dapat dibuat, FMPR mengultimatum agar alat berat segera dikeluarkan. Edi Hermanto kemudian menarik Damanik sambil terus menuntut penarikan alat.

Puluhan warga memukul Damanik menggunakan pelepah sawit, termasuk beberapa perempuan. Ia mengaku dikeroyok dan menyebut ada dua orang yang mencoba membacoknya namun serangan meleset setelah lengannya beradu dengan pelaku.

Damanik kembali diserang hingga terjatuh sebelum terdengar suara letupan. Ia mengaku tidak mengetahui sumber letupan tersebut karena tidak ada karyawan perusahaan yang membawa senjata api.

Pukul 13.02 WIB, Riki, Asisten Keamanan dan Humas, berusaha menyelamatkan diri namun terjatuh dan langsung dikeroyok sekitar lima orang menggunakan parang dan pisau. Karyawan lain panik dan berlarian.

Baca Juga:  Kapolresta Bengkulu Imbau Warga Lapor Jika Oknum Debt Collector Tarik Kendaraan Secara Ilegal

Upaya penyelamatan terhadap Riki berhasil dilakukan pukul 13.36 WIB oleh Khairul, Gamis, Taufik, Reyhan, dan Kairman. Khairul mengalami luka gores di tangan akibat sabetan parang saat mencoba menolong.

Riki menderita sembilan luka bacok di kepala, leher, bawah ketiak, tangan, dan punggung, serta satu luka tusuk. Ia dilarikan ke Rumah Sakit M. Damrah, dipindahkan ke Rumah Sakit Asyifa, lalu dirujuk ke RS M. Yunus Bengkulu untuk perawatan lanjutan. *

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]