Penyuluhan PTSL 2026 Digelar di Desa Serami Baru, Warga Diberi Pemahaman Proses Sertifikasi Tanah

0
3

Mukomuko – Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko menggelar penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman, Senin (09/02/2026). Kegiatan ini menjadi tahapan awal pelaksanaan PTSL untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat terkait proses pendaftaran tanah.

Sosialisasi tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Mukomuko dan Kepolisian Resor Mukomuko. Kehadiran unsur penegak hukum ini menjadi bentuk sinergi antarinstansi guna memastikan pelaksanaan program berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Dalam penyuluhan, warga diberikan penjelasan mengenai mekanisme PTSL, mulai dari persyaratan administrasi, tahapan pengukuran dan pendataan, hingga penerbitan sertipikat. Petugas juga menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar proses berjalan lancar tanpa kendala hukum di kemudian hari.

Melalui program ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya sertifikasi tanah sebagai bentuk kepastian hukum atas aset yang dimiliki. Selain memberikan perlindungan hukum, sertipikat tanah juga berpotensi meningkatkan nilai ekonomi dan mempermudah akses permodalan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026.