back to top
Senin, Februari 2, 2026
BerandaKriminalPenyidikan Kasus Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu Terus Bergulir

Penyidikan Kasus Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu Terus Bergulir

Bengkulu –  Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus memproses penyidikan kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM). Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami alur dana dan pihak-pihak yang terlibat.

Pada hari ini, Selasa 10 Juni 2025, tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu memeriksa Sumardi. Ia hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu periode 2012–2013.

Menurut Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, penyidik juga akan memeriksa seluruh kepala daerah yang pernah menjabat saat kebocoran PAD tersebut terjadi.

“Ya, kita akan periksa semua kepala daerah yang pernah menjabat dan memiliki keterkaitan dengan kebocoran PAD ini. Pemeriksaan akan dilakukan secara bergantian sesuai jadwal,” tegas Danang.

Selain memeriksa Sumardi, tim penyidik hari ini juga memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk pihak perbankan yang diduga memiliki keterkaitan dalam aliran dana PAD. Total ada empat orang yang diperiksa.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Rohidin Mersyah Digelar, 186 Personel Gabungan Disiagakan

Kasus kebocoran PAD ini bermula pada tahun 2004. Kala itu, lahan Mega Mall dan PTM yang awalnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB tersebut kemudian dipecah menjadi dua bagian: satu untuk Mega Mall, dan satu untuk PTM.

Pihak pengelola Mega Mall dan PTM kemudian menjadikan SHGB itu sebagai agunan kredit ke bank. Namun, saat kredit mengalami tunggakan, sertifikat diagunkan ulang ke bank lain, bahkan hingga melibatkan pihak ketiga. Utang tersebut membuat aset lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu terancam diambil alih oleh pihak ketiga apabila tidak segera dilunasi oleh manajemen Mega Mall.

Selain itu, sejak Mega Mall dan PTM beroperasi, pengelola disebut tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Hal ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kejati Bengkulu sendiri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka: mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan, dan Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono.

Baca Juga:  Eks Jubir KPK Belum Yakin ada Perbuatan Korupsi di Kasus ‘Whoosh’

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejati Bengkulu juga telah menyita bangunan Mega Mall dan PTM sebagai barang bukti. Penyidik menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan membuka peluang adanya penetapan tersangka tambahan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]