back to top
Senin, Februari 2, 2026
BerandaBengkuluMukomukoPeninjauan Lapang Pertimbangan Teknis Pertanahan PKKPR PT Agro Sejahtera

Peninjauan Lapang Pertimbangan Teknis Pertanahan PKKPR PT Agro Sejahtera

Mukomuko – Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko melalui tim teknis melaksanakan peninjauan lapang dalam rangka penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan atas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh PT. Agro Sejahtera, pada hari Kamis 28 Agustus 2025.

Kegiatan peninjauan dilakukan untuk memastikan bahwa lokasi yang diajukan oleh PT. Agro Sejahtera sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim melakukan pengecekan secara langsung di lapangan dengan memperhatikan batas-batas lokasi, kondisi fisik tanah, serta potensi dampak pemanfaatan ruang di sekitar wilayah tersebut.

Selain itu, peninjauan ini juga bertujuan untuk memperoleh data dan informasi faktual di lapangan sebagai bahan verifikasi dalam penyusunan pertimbangan teknis. Hasil kegiatan lapangan akan menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi atas permohonan PKKPR yang diajukan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko, Bapak Harmen Syafei, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan peninjauan lapang ini merupakan salah satu langkah penting dalam proses pelayanan pertanahan yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Mukomuko Ekspose Hasil Audit Inspektorat Jenderal ATR/BPN

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap rencana pemanfaatan ruang harus sejalan dengan tata ruang yang telah ditetapkan. Hal ini tidak hanya mendukung iklim investasi, tetapi juga menjaga tertib tata ruang dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Mukomuko,” ujarnya.

Dengan adanya peninjauan ini, diharapkan seluruh proses permohonan PKKPR dapat berjalan sesuai prosedur serta memberikan kepastian hukum bagi pemohon, sekaligus menjamin pemanfaatan ruang yang tertib, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2025.

Laporkan apabila ada pegawai kami yang melakukan praktik pungli/menerima gratifikasi melalui call center pengaduan 0811-7-222-666.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]