Bengkulu – Suasana birokrasi di lingkungan Pemprov Bengkulu tengah bergolak. Tanpa banyak gembar-gembor, puluhan kepala dinas dikabarkan telah dibebastugaskan menyusul terbitnya Peraturan Teknis dari BKN.
Kabar ini dibenarkan oleh Penjabat Sekda Bengkulu, Herwan Anthony, saat diwawancarai pada Kamis (12/6/2025). “Kita sudah mendapatkan Peraturan Teknis dari BKN,” ucap Herwan singkat, sembari menolak membeberkan siapa saja yang terdampak.
“Nanti ya, SK-nya belum turun,” tambahnya, menutup kemungkinan bocoran nama.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, juga tak menampik kabar tersebut. Namun, dirinya menyerahkan seluruh detail teknis kepada Sekda. “Tanya ke Sekda,” ujarnya sambil berlalu dari hadapan wartawan.
Hingga kini, belum ada informasi resmi soal berapa orang yang kehilangan jabatan dan apakah akan ada rotasi atau mutasi lanjutan. Para pejabat yang terdampak pun masih menunggu kejelasan nasib mereka.







