Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui percepatan implementasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), yang sebelumnya dikenal dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI Tahun 2025.
Rapat evaluasi dan percepatan MCSP digelar di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (22/8), dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Herwan menegaskan, kegiatan ini penting untuk memantau progres, mengidentifikasi hambatan, sekaligus merumuskan strategi pencapaian target MCP yang ditetapkan KPK.
“Ini sudah masuk akhir Agustus. Masih ada waktu empat bulan lagi untuk meningkatkan angkanya. Kita harus mempersiapkan ini dengan kesungguhan,” tegasnya.
MCSP menggunakan indikator yang terus diperbarui guna mendorong akuntabilitas, transparansi, dan integritas tata kelola pemerintahan daerah, serta mempersempit celah terjadinya korupsi.
Sebagaimana diketahui, MCP menilai delapan area intervensi yang rawan penyimpangan, yaitu: perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa (PBJ), pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), dan optimalisasi pajak daerah.
Pada 2024, skor MCP Provinsi Bengkulu mencapai 76,15. Rinciannya: perencanaan 100, penganggaran 72,29, PBJ 58,95, pelayanan publik 81,33, APIP 84,15, manajemen ASN 81,72, pengelolaan BMD 84,94, dan optimalisasi pajak daerah 78,48.
“Delapan area ini berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan berisiko tinggi terjadinya korupsi. Oleh karena itu, kita harus mempersiapkannya sesuai arahan KPK,” tutup Herwan.


