Pemkot Bengkulu Wajibkan Tempat Usaha Miliki Instalasi Pemadam Kebakaran

27

Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu akan mewajibkan seluruh tempat usaha, termasuk kantor pemerintah dan swasta, untuk memasang instalasi pemadam kebakaran. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi kebakaran dan upaya penyelamatan aset berharga.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bengkulu, Yuliansyah, mengatakan bahwa pihaknya saat ini mulai mengimbau seluruh pelaku usaha agar minimal menyediakan satu tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di tempat usaha masing-masing.

“Seluruh tempat usaha kami imbau memiliki APAR. Ini penting untuk mencegah kebakaran skala besar,” ujar Yuliansyah, Sabtu (12/4/2025).

Dinas Damkar juga akan melakukan inspeksi berkala guna memastikan setiap APAR masih dalam kondisi layak pakai dan tidak melewati tanggal kedaluwarsa. Jika ditemukan APAR yang sudah tidak aktif atau mengalami kerusakan, pemilik usaha diminta segera melakukan isi ulang atau perbaikan.

“Kalau sudah tidak layak pakai, biasanya bubuk dalam APAR menggumpal dan alat jadi tidak bekerja. Ini bisa membuat kebakaran semakin meluas. Padahal APAR sangat vital untuk melindungi aset dan nyawa,” tegasnya.

Baca Juga:  Walikota Bengkulu Dukung Penegakan Hukum Terkait Dugaan Korupsi Mega Mall

Lebih lanjut, untuk memperkuat upaya ini, pihaknya juga berencana mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur standarisasi penggunaan APAR di Kota Bengkulu.

“Selama ini belum ada perdanya. Ke depan, kita usulkan payung hukum agar pelaksanaan di lapangan lebih tegas dan terarah,” tambah Yuliansyah.

Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, mengingat pentingnya proteksi dini terhadap risiko kebakaran yang bisa terjadi kapan saja. Pemkot berharap, kesadaran dan kepatuhan seluruh pelaku usaha dapat menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan kota yang aman dan tertib. (MC)

\ Get the latest news /